Asik Judi Remi Dua Orang Diciduk Polisi, Enam Terduga Pelaku Lainya Bebas, WL:”Kami serahkan uang 21 Juta, sehingga tidak ditangkap”
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
Laporan: Adi Prasetya | Kabiro Kedu
TEMANGGUNG,harian7.com – Jajaran Sat Reskrim Polsek Kaloran Polres Temanggung menangkap teduga pelaku judi kartu remi di Dusun Joho, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, beberapa waktu lalu. Para terduga pelaku ditangkap saat asyik berjudi kartu di rumah orang yang sedang berduka di dusun setempat.
Kapolsek Kaloran AKP Tajudin SH, melalui Kanit Reskrim AIPDA Achmad Amin SH, saat di konfirmasi harian7.com diruang kerjanya, Rabu, (6/4/2022) membenarkan terkait penangkapan terhadap para terduga pelaku judi kartu remi.
Disampaikannya bahwa beragam judi di wilayah Kaloran ini masih banyak, seperti ditempat orang punya hajat maupun tempat orang meninggal.”Berdasar informasi, masih banyak perjudian. Awal informasi tersebut, kita melakukan penindakan. Saya ini disini masih baru, dan diperintahkan pak Kapolsek untuk menyelidiki,”ungkapnya.
Tindakan yang kami lakukan ini sebagai bentuk untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kedepanya, bahwa perbuatan tersebut memang bukan budaya dan itu tindak pidana.
“Dengan niat untuk memberikan edukasi maka kami melakukan penangkapan pada Minggu Tanggal 27 Maret 2022. Karena personilnya terbatas maka kami melakukan penangkapan hanya kepada dua pelaku,”terang AIPDA Amin.
Dan untuk pelaku lainya, lanjut AIPDA Amin, kami memanggil para pelaku, namun karena tidak hadir dan pelaku melarikan diri maka kami koordinasi kepala desa dan para tokoh setempat akirnya kami terbitkan status DPO dengan kami lampiri surat keterangan dari desa bahwa orang itu (Terduga pelaku – red) tidak ada ditempat.
“Jadi dua pelaku sudah kami amankan dengan upaya paksa dan untuk yang lainya kami tetapkan sebagai DPO,”tandasnya.
Fakta lain dalam penanganan kasus tersebut
Berdasar keterangan sejumlah masyarakat yang ada dilokasi saat penangkapan,terduga pelaku judi kartu berjumlah delapan orang. Namun, hingga saat ini hanya dua orang yang ditangkap dan enam pelaku lainnya masih melenggang bebas.
Terkait pelaku lain melarikan diri dan ditetapkan DPO seperti disampaikan oleh AIPDA Amin, berdasarkan keterangan masyarakat dan pelaku itu tidak benar, karena faktanya saat harian7.com menemui pelaku, mereka dirumah saja.
“Waktu itu kami bermain judi kartu remi ditempat orang meninggal, “lek-lekan”. Kami bermain kartu dua kalangan berjumlah delapan uang dengan menggunakan uang Rp 5 ribuan,”demikian diungkapkan WL salah satu terduga pelaku judi kartu remi saat ditemui harian7.com, dirumah anaknya.
Dia mengaku bermain judi itu hanya saat ditempat orang punya hajatan ataupun orang sedang berduka agar tidak kantuk.”Kami itu main kartu hanya pas saat ditempat orang meninggal atau hajatan saja, lain itu tidak. Dan saat bermain judi kartu dua orang ditangkap polisi,”terangnya.
WL mengaku tidak ditahan karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 21 juta.”Ya saya tidak ditangkap, karena kami berenam (Pelaku lainya) membayar Rp 21 juta,”bebernya.
Ketika ditanya uang tersebut diserahkan kepada siapa, WL menjawab jika uang tersebut diserahkan kepada Yanto ketua RW dusun setempat.”Uang saya serahkan pak Yanto RW nya sini,”tuturnya.
Sementara AIPDA Amin ketika ditanya siapa dan apa perannya Yanto ketua RW dalam kasus ini, seperti disebut WL jika ia menyerahkan uang Rp 21 Juta, sehingga terduga pelaku lainya tidak ditahan.
“Mungkin ia (Yanto – red) yang mengkoordinir,”jawab AIPDA Amin.
Tinggalkan Balasan