HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua Orang Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Korban Masih Pelajar, Kini Kasusnya Berhasil Diungkap

Editor: Bang Nur

JEPARA,harian7.com –  Akibat menenggak minuman keras oplosan, dua orang meninggal dunia. Ironis, satu diantaranya masih pelajar. Keduanya menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, Jumat, (04/03/2022) mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) yang menyebutkan ada  korban meninggal dunia di RS PKU Mayong. Dijelaskan warga jika sebelumnya keduanya mengkonsumsi miras oplosan.

“Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti. Lalu setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami  menetapkan tersangka  S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan,”kata Kapolres.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi di JLS, Satu Tewas, Berikut Kronologi dan Data Korban

Dijelaskan Kapolres, kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16). sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

“Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama,”jelasnya.

Baca Juga:  Bermula Membayar Kurangan Tambal Ban Berujung Maut, Begini Kronologinya?

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp 30 ribu.

Baca Juga:  Di Lumajang Polisi Grebek Tempat Produksi Sabu Dengan Metode Baru

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!