![]() |
| Pelaku mengakui perbuatanya dihadapan wartawan saat konferensi pers, di Pendopo Mapolres Salatiga.(Foto: Bang Nur/harian7.com). |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Seorang pelajar di Kota Salatiga menjadi korban pencabulan oleh TA warga Dayaan Sidorejo Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada Senin 30 Mei 2022 lalu.
Dalam menjalankan aksinya korban mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati segala penyakit.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto dan Kasi Humas IPTU Henri Widyorini, saat menggelar konferensi pers di Pendopo Mapolres setempat, kepada harian7.com, Senin (11/7/2022) mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku untuk meminta doa dan barokah agar bisa menjadi juara dalam lomba.
“Oleh pelaku korban disuruh masuk kamar dan diminta membuka baju hingga telanjang dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya namun oleh pelaku permintaan tersebut ditolak,”kata Kapolres.
Kemudian korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Lalu oleh pelaku sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang.
“Setelah itu pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban lebih kurang dua menit,”ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, selanjutnya masih dalam keadaan telanjang, korban dimandikan oleh pelaku dengan air kembang. Setelah selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya.
“Sesampai dirumah korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami, karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,”jelas Kapolres.
Adanya laporan itu, oleh petugas dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan ,terduga pelaku persetubuhan terhadap anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan pelaku, masih kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu potong sarung motif kotak-kotak, satu potong celana panjang warna hijau, satu potong sweater lengan panjang warna ungu, ssatu potong jilbab warna hitam, satu potong kaos dalam warna hijau, satu potong celana dalam warna ungu, dan satu potong BH warna merah muda.
“Atas perbuatanya pelaku kenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tandas Kapolres.
Sementara itu, TG pelaku pencabulan saat konferensi pers kepada harian7.com mengatakan bahwa sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengaku sudah izin kepada korban.
“Saya memijat kemaluan korban untuk mengobati syaraf syarafnya. Jadi saya itu memijat dari kaki sampai punggung juga saya benahi semua,”ungkapnya.
Ketika ditanya harian7.com apakah sebelumnya ada niatan untuk berbuat cabul dan bernafsu kepada korban, pelaku mengaku tidak ada niatan.
“Saya itu tidak niatan. Karena sebelumnya izin dulu dengan pasien,”terangnya.
LPAI Jateng berikan apresiasi
![]() |
| Ketua LPAI Jateng, Samsul Ridwan, didampingi Sekretaris Dhinar Sasongko dan Alina Setyani. |
Ketua LPAI Jateng, Samsul Ridwan, didampingi Sekretaris Dhinar Sasongko, memberikan apreasiasi dan dukungan terus kepada polres Salatiga dan Polda Jateng atas tindakan tegas menangkap terduga pelaku
“Kami, sebagai pihak yang menerima pengaduan kasus ini, akan terus mengawal sampai tuntas,”tandasnya.
Untuk kepentingan pendampingan hukum, lanjut Samsul, LPAI Jawa tengah sejak awal menerjunkan enam orang pengacara/advokat shahabat anak yang tengah terdiri dari Samsul Ridwan, Anjas Widayanto, Marlina Yulistiyani, Heru Tri Yanto, Wafi’ul Ahdi, Bondan Tawanggoro.
“Untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial shahabat anak,”ungkapnya.
Adanya kejadian ini Samsul meminta masyarakat untuk pro aktif melapor jika menemukan kasus kekerasan /pelanggaran hak anak.
“LPAI Jateng menyiapkan diri guna memberikan advokasi sesuai dengan permasalahan anak yang ditemui,”pungkasnya.(*)










Tinggalkan Balasan