Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD, Seorang Ojol Dibekuk Polisi
![]() |
Istimewa. |
Laporan: Ari Budi | Kontributor Ungaran
UNGARAN,harian7.com – Tega mencabuli anak tirinya, seorang Pria berinisial SAR (38) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Adapun korban pencabulan tersebut yakni SNA (17) waga Kecamatan Ungaran Timur, seorang siswi kelas XI SMK.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH, kepada wartawan, Kamis (24/03/2022) membenarkan terkait penangkapan tersebut.”Betul, sudah kami amankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan. Dimana pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah,”katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sejak korban masih duduk di Kelas 4 SD.
SAR, pria yang kesehariannya sebagai driver ojek online itu melakukan tindakan pencabulan dengan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya sekitar bulan Februari korban di setubuhi pelaku disaat Ibu kandung korban pergi bekerja di salah satu pabrik garmen Ungaran.
“Selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudara saudaranya sekitar kampung korban karena trauma, namun korban selama pelariannya tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara saudaranya,”jelasnya.
Kapolres menambahkan, lalu pada tanggal 8/03/2022 korban melarikan diri ke rumah saudaranya bernama Sumardjaya (60) yang merupakan Paman korban. Dengan pendekatan dari paman korban akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran.
“Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada tanggal 11/03/2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga namun tersangka tidak mengakui perbuatannya selanjutnya Bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang,” tambah Kapolres Semarang.
Mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W SH, SIK, menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya. “Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya.”
“Atas perbuatanya, pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU,”tandas Kasat Reskrim.(*)
Tinggalkan Balasan