HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pungli PTSL, Kades Kepanjen Ditahan Kejari Jember

Kepala Desa Kepanjen, Syaiful Mahmud, saat di Kejari Jember dengan mengenakan seragam tahanan.

Laporan: Hadi S

Editor : Budi Santoso

JEMBER,harian7.com – Kepala Desa Kepanjen, Syaiful Mahmud ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Saiful ditahan karena kasus Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Kamis (31/3/2022), kepada wartawan mengatakan, Syaiful ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Ia mengakui jika telah menarik atau melakukan pungutan tidak sesuai aturan BPN.

Baca Juga:  Soal Dugaan Kelalaian DLHK Terkait Sampah di Pekanbaru, Polda Riau Akan Selidiki

“Setelah kita periksa ternyata memang dia (Syaiful Mahmud – red) menarik uang yang tidak sesuai aturan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),”katanya.

Disampaikan Nyoman bahwa aturan dari BPN untuk biaya pengurusan PTSL yakni hanya sekitar Rp 300 ribuan. Namun Syaiful menarik kepada masyarakat pemohon hingga jutaan rupiah.

“Yang seharusnya untuk pengurusan PTSL hanya Rp 300 ribuan. Ternyata oknum ini (Syaiful Mahmud) menarik pungutan melebihi batas, antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta,” jelas Nyoman.

Baca Juga:  Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pelaku Curi Mobil Pick-Up dalam Waktu Kilat Kurang Dari 24 Jam

Atas perbuatannya  itu, Syaiful dianggap melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018. 

“Setelah kita lakukan gelar perkara, kita sepakat menetapkan (Syaiful Mahmud) sebagai tersangka,”tandas Nyoman.

Nyoman menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.”Kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hoho Alkaff Tampil Beda, Potongan Rambut Mirip Anak Punk

Aksi tersangka melakukan pungli ini tak hanya merugikan masyarakat. Namun juga dianggap menghambat program nasional yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo.

Sebelum Syaiful ditetapkan sebagai tersangka, masih kata Nyoman, penyidik Kejari Jember sudah memeriksa sekitar 58 saksi. Para saksi itu merupakan pemohon dari PTSL.

“Jika memang diperlukan, nantinya kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!