Polsek Pegandon Tak Bosan Imbau Masyarakat Disiplin Prokes
Anggota Polsek Pegandon saat memberikan himbaun tentang pentingnya prokes.
KENDAL, harian7.com – Polsek Pegandon laksanakan kegiatan Satgas Covid 19 dalam rangka sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal pada tanggal 16 Maret 2022. Jum’at 18 Maret 2022.
Dengan kekuatan 3 personel, kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Kecamatan Pegandon dengan sasaran warung makan dan bengkel tambal ban.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON. Adapun kegiatan yang kami lakukan adalah memberikan imbauan kepada warung warung di walayah hukum Kecamatan Pegandon.
“Kegiatan ini untuk menekan lonjakan kasus Covid 19 apalagi varian Omicron yang cepat sekali penularannya. Sasaran kegiatan ini adalah memberikan imbauan kepada warung yang masih melayani Dine in juga tambal ban dan toko yang masih buka diatas jam 21.00 WIB,” jelasnya.
“Menyampaikan kepada masyarakat yang ditemui untuk selalu disiplin Prokes dan selalu melaksanakan 5 M,” imbuhnya.
” Membubarkan jika ada kerumunan untuk menghindari claster baru. Apabila masih ada yang melanggar akan kami tegur secara lisan dan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan