HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Selewengkan dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Pembelian Pipa, Kasubag Umum & Kepegawaian PDAM Banjarnegara Ditahan Kejari Banjarnegara

Pewarta : Iwan Setiawan|Kepala Biro


BANJARNEGARA, Harian7.com
– Pasca dilakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banjarnegara, akhitnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjarnegara melakukan penahanan terhadap SR (52).

SR mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM sebagai yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan saat ini telah dijadikan tersangka oleh Kejari Banjarnegara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yasozisokhi Zebua, S.H, mengatakan, bahwa sebelum tersangka SR datang ke Kantor Kejari untuk memenuhi panggilan Jaksa Penyidik didampingi Pengacara tersangka beserta keluarga, penahanan pada tahap Penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Banjarnegara terhitung mulai tanggal 15 /03/ 2022 sampai dengan 03/03/2022.

Baca Juga:  Linmas Karangpucung Dibekali Wasbang Oleh Babinsa

“Penahanan tersangka SR terkait dugaan Penyelewengan dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Pembelian Pipa dan accessoris dari pegawai yang tidak disetorkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di tahun 2016 sampai 2017. dimana PDAM mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang

Menurut Kasi Intel Penahanan terhadap tersangka SR dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara  oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  R. Angga Aprianto, S.H, bersama Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Dan Eksekusi Ester, S.H, M.H, serta Tim Penyidik sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

“Penyidikan perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara tanggal 14 Oktober 2021 sementara kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Kepala tanggal 25 Februari 2022 tentang Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama (SR / Umur 52 Tahun) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hut Kota Semarang Ke-472 Berlangsung Meriah

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700 / 05 / Rhs / 2021 tanggal 20 Desember 2022.

“Sementara sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka SR telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!