HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ada Informasi Peredaran Miras, Hubungi 110 Polres Magelang

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun ketika memberikan arahan kepada anggotanya.

MAGELANG, harian7.com – Kepolisian Resor Magelang meminta warga untuk tidak takut melaporkan peredaran minuman keras (miras) beralkohol ilegal. Khususnya di wilayah tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun pada hari Senin (7/3/2022).

“Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” katanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa setelah mendapat laporan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

“Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sebanyak 115. 523 Orang Telah Tervaksin Polres Magelang

Kapolres Magelang juga mengungkapkan kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarkat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.

“Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang telah berulang kali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) khususnya miras di wilayahnya.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Sidak Ruang Tahanan

Ratusan botol miras berhasil diamankan petugas dari wilayah Muntilan dua lokasi dan Srumbung satu lokasi.

“Sebelumnya di daerah Pucungrejo Muntilan kita amankan ratusan botol miras dari sebuah warung. Lalu terbaru malam minggu kemarin (5/3/2022) ada di wilayah Muntilan dan Srumbung juga,” katanya.

Kegiatan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadhan tahun ini.

Dijelaskan Kapolres untuk penjual miras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

Baca Juga:  Dikmas Lantas, Ini Pesan AIPTU Teguh Kepada Saka Bhayangkara

“Kita kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” pungkasnya. (*)

Bagi masyarakat bisa melaporkan ke Polres Magelang yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511.

Atau bisa menghubungi call center dengan nomor telepon (0293) 788787 atau 110 sesuai tertera di berbagai sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!