29 Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polrestabes Semarang
Satresnarkoba Polrestabes Semarang saat gelar kasus narkoba. |
SEMARANG, Harian7.com – Polrestabes Semarang melalui Satresnarkoba berhasil membekuk 29 pelaku dengan menyita barang bukti berupa 64,04 Sabu dan 6,04 tembakau sintesis dalam pelaksanaan Ops Bersinar Candi 2012 yang berlangsung 9 hingga 28 Februari 2022 yang lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto mengatakan dari kegiatan tersebut pihaknya telah mengungkap 20 kasus dari 15 kasus yang ditargetkan oleh Polda Jateng.
“Salah satu pelaku yang ditangkap bernama Ahmad Syaeidul (29) yang merupakan pengedar tembakau gorila. Bahkan dia yang sudah tiga bulan memperdagangkan barang haram ini melalu media sosial,” ujarnya, kepada media, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/3).
Menurutnya, Pelaku ini menjual barang tembakau sitesis melalui media sosial dengan sasaran mahasiswa. Jadi transaksinya ketika pelaku menerima order melalui medsos dan bertransaksi di tempat yang telah disepakati.
“Pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dari pengakuanya mendapatkan tembakau gorila/sintesis ini dari seorang yang beralamat di Kabupaten Klaten,” jelasnya.
Dia menuturkan, Selain menangkap pengedar tembakau gorila pihaknya juga menangkap pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Semarang Utara, dari tangan pelaku Polisi dapat menyita barang bukti Sabu seberat 8 gram.
Dia menambahkan, Dalam kesempatan tersebut pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengedar maupun kurir yang melakukan tindak pidanaa penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, tindakan pencegahan juga telah dilakukan dengan mendatangi beberapa tenpat hiburan yang ada di kota Semarang,” pungkasnya.
Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur
Tinggalkan Balasan