HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

29 Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polrestabes Semarang

Satresnarkoba Polrestabes Semarang saat gelar kasus narkoba. 

SEMARANG, Harian7.com – Polrestabes Semarang melalui Satresnarkoba berhasil membekuk 29 pelaku dengan menyita barang bukti berupa 64,04 Sabu dan 6,04 tembakau sintesis dalam pelaksanaan Ops Bersinar Candi 2012 yang berlangsung  9 hingga 28 Februari 2022 yang lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto mengatakan dari kegiatan tersebut pihaknya telah mengungkap 20 kasus dari 15 kasus yang ditargetkan oleh Polda Jateng.

Baca Juga:  Korban Di sekap Oleh Kawanan Perampok Rampas Truk Pembawa Telur

“Salah satu pelaku yang ditangkap bernama Ahmad Syaeidul (29) yang merupakan pengedar tembakau gorila. Bahkan dia yang sudah tiga bulan memperdagangkan barang haram ini melalu media sosial,” ujarnya, kepada media, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/3). 

Menurutnya, Pelaku ini menjual barang tembakau sitesis melalui media sosial dengan sasaran mahasiswa. Jadi transaksinya ketika pelaku menerima order melalui medsos dan bertransaksi di tempat yang telah disepakati. 

Baca Juga:  Polisi Bongkar Peredaran 1,9 Juta Pil Obat Keras di Bojongsoang

“Pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dari pengakuanya mendapatkan tembakau gorila/sintesis ini dari seorang yang beralamat di Kabupaten Klaten,” jelasnya. 

Dia menuturkan, Selain menangkap pengedar tembakau gorila pihaknya juga menangkap pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Semarang Utara, dari tangan pelaku Polisi dapat menyita barang bukti Sabu seberat 8 gram.

Baca Juga:  Penjambret di Candimulyo yang Berhasil Ditangkap Warga Ternyata Oknum TNI

Dia menambahkan, Dalam kesempatan tersebut pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengedar maupun kurir yang melakukan tindak pidanaa penyalahgunaan narkoba.

“Selain itu, tindakan pencegahan juga telah dilakukan dengan mendatangi beberapa tenpat hiburan yang ada di kota Semarang,” pungkasnya. 


Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!