HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jajaran Polres Semarang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di 17 TKP, Begini Jelasnya?

Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Kasus pencurian dengan pemberatan, berikut penadah berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polsek Bandungan Polres Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku turut dirungkus.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula, S warga Kenteng Bandungan Kabupaten Semarang,  pada pukul 04.30 wib  sepeda Motor Honda Beat miliknya hilang kemudian melaporkan di Polsek Bandungan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan, Polsek Bandungan berhasil mengungkap 2 pelaku atas nama MF (19) warga Kenteng Bandungan Kabupaten Semarang dan NG (20) warga Sawangan Kabupaten Magelang,”katanya saat konferensi pers di Mapolres Semarang Jumat (11/02/2022).

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus 67 Pelaku Judi

Dari hasil pendalaman terhadap kedua pelaku, terdapat TKP lain untuk melancarkan aksi pencuriannya.”Kemudian saat dilakukan pengembangan kami berhasil mengungkap pelaku J ( 37 ) warga Kalongan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang merupakan penadah kendaraan hasil curian tersebut, “ucap Kapolres.

Pencurian 17 TKP

Selain mengungkap Kasus pencurian di Bandungan, Polres Semarang juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang berada di 17 TKP.

“Awal mulanya pelapor S (53) pulang dari pasar kemudian diparkirkan di depan teras rumah dengan kondisi dikunci stang,  sekira pukul 15.00 WIB anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun didapati Sepeda Motor Merk Honda Beat sudah tidak ada di teras rumah,”jelas Kapolres.

Baca Juga:  Polres Blora Amankan Truk Tanki Diduga Pengangkut Solar Ilegal di Cocok Polisi

Kemudian, lanjut Kapolres, korban melaporkan hal tersebut di Polsek Ungaran, dan Polsek Ungaran melakukan pelimpahan di Satreskrim Polres Semarang. Saat dilakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan pelaku berhasil ditangkap 3 minggu lalu di rumahnya daerah Mranggen Kabupaten Demak.

“Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pengembangan Pelaku atas nama DR alias G umur 23 tahun telah melakukan aksinya di 17 TKP yang diantaranya di Kabupaten Semarang,”ujar AKBP Yovan.

Baca Juga:  Bawa Narkoba Sabu, Poting Diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Salatiga

” Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku DR merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan dilakukan di luar Kabupaten Semarang,”terangnya.

Atas kejadian tersebut Ketiga pelaku MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sedangkan seorang pelaku J dikenakan pasal 480 KUHP tentang barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!