HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bandar Arisan Online Resa Agata Alias Maryuni Kempling dan Pasanganya Benny Divonis 9 Bulan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Ilustrasi.(Istimewa)

Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Resa Agata Putri alias Maryuni Kemplink, dan pasanganya Benny Larsiga, bandar arisan online di Salatiga, yang sempat hebohkan masyarakat divonis 9 bulan penjara.
“Sidang vonis tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Salatiga secara daring, Senin (7/2/2022). Majelis hakim PN Salatiga menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisno Wardhana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Disampaikanya, atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 9 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa yakni masing-masing dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” katanya, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Moch Riza mengungkapkan, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk mengembalikan uang senilai Rp 71.300.000 kepada korban. Dan saat ini sementara barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM, dan sim card dikembalikan kepada kedua terdakwa.
Ditambahkanya, saat ini Polda Jawa Tengah juga sedang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua terdakwa untuk mengusut dugaan penipuan terhadap korban lain.
“Bahwa pada saat ini, para terdakwa juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan dengan korban lainnya,”pungkasnya.(*)
Berita sebelumnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!