HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang Target Kab Semarang Zero Knalpot Brong

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang, zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Semarang. Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung program Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi,”Jawa Tengah Zero Knalpot Brong”.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang, Ipda Ryan Zoni Sitorus  menerangkan, penertiban yang dilakukan oleh Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang, sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan atau laporan dari masyarakat terhadap pengendara knalpot brong yang meresahkan.

Baca Juga:  Kompak, Anggota Polsek Bergas Dengan Membawa Sapu dan Cangkul Bersihkan Lingkungan Gereja

” Dengan penindakan knalpot Brong di Wilayah Kabupaten Semarang oleh Tim Joko Tarub Satlantas Polres Semarang berhasil menyita knalpot Brong sekitar 180 an knalpot Brong dalam waktu seminggu, ” kata Kanit Turjawali, Ipda Ryan Zoni Sitorus saat di temui harian7.com di Satlantas Polres Semarang, Senin (17/1/2022)

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelanggaran Etika Polri, Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali

Pengendara yang tidak menaati persyaratan teknis dan layak jalan seperti knalpot Brong atau tidak standar, klakson, kaca spion, lampu alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban akan ditindak tegas.

” Kami  melakukan penindakan secara tegas dan humanis kepada mereka yang melanggar, seperti mengganti knalpot Brong di tempat atau di kantor Satlantas Polres Semarang, ” ujar Ipda Ryan Zoni Sitorus.

Baca Juga:  Gerai Vaksin Presisi Di Halaman Mapolres Magelang Melayani Vaksinasi Massal Dosis Kedua

” Seperti yang tercantum dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” jelasnya.

” Berharap Wilayah Kabupaten Semarang Zero Knalpot Brong, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!