Kejaksaan Negeri Cilacap Beri Penghargaan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Cilacap
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap beri penghargaan Restorative Justice ke Sat Reskrim Polres Cilacap atas upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Penghargaan diberikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto ke Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba dan 4 anggota penyidik kepolisian dari Polsek Kesugihan, Kamis (20/01/2022) di Aula Satya Wicaksana Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kajari mengatakan, bahwa penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Kejaksaan saat ini memang pemegang ‘dominus litis’, namun tidak bisa berjalan sendiri dan Kejaksaan sendiri punya mitra kerja yang harus berkolaborasi baik dengan penyidik, hakim, Kalapas dan lainnya dalam mendukung program restorative justice,” katanya.
Hal ini, lanjutnya bukan suatu pencitraan, melainkan bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di Kejaksaan.
“Hukum saat ini mengedepankan restorative justice, hanya payung hukumnya ini adalah programnya bapak Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.
Ia menambahkan, tentunya Polres Cilacap mendukung hal ini, sehingga dapat terciptanya Peraturan Kejaksaan (Perja) tentang restorative justice.
“Di Cilacap baru satu penyelesaian perkara melalui restorative justice, maka melalui acara ini, kami berharap agar masyarakat di Cilacap memahami tentang konsep penegakan hukum saat ini yang modern, responsif serta humanis,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan