HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menkumham Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan

Pewarta : Heru Novi Haryanto
Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Cilacap meninjau pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021).

Pembangunan Lapas baru di Nusakambangan yaitu Lapas Maksimum Sekuriti Ngaseman, Lapas Maksimum Sekuriti Glandakan, dan Lapas Minimum Sekuriti Nirbaya. 

Dalam kunjungannya Menkumham didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yuwono, Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo, dan Kepala Biro Umum A.A. Gede Krisna. 

Sementara dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kakanwil A. Yuspahruddin, PLT  Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang. 

Tinjauan Menkumham yang disertai hujan gerimis ini diawali pada pembangunan Lapas Maksimum Ngaseman, dan dilanjutkan di Lapas Maksimun Glandakan. 

Baca Juga:  Polres Cilacap Terima Hibah Tanah Seluas 6.375 M2 Dari Pemkab Cilacap

Dalam keterangannya usai melakukan tinjauan, Menkumham Yasonna mengatakan, bahwa pembangunan Lapas baru tersebut antara lain untuk mengatasi permasalahan over kapasitas yang kerap dialami oleh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. 

“Salah satu upaya kita antara lain karena over kapasitas yaitu kita harus membangun. Tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50 persen lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan,” ujar Menkumham. 

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa permasalahan over kapasitas tidak hanya dengan membangun lapas baru namun juga diperlukan upaya antara lain melalu revisi Undang-Undang narkotika. 

“Di samping pembangunan Lapas tentunya kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian dan juga akar masalahnya kami akan merevisi Undang-Undang narkotika,” paparnya. 

Baca Juga:  Polda Jateng Siap Amankan Pemilu April 2019

Revisi Undang-Undang narkotika, tandasnya menjadi salah satu yang kita selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Tujuan kita adalah para pemakai itu ketimbang dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi. Kita harapkan, mudah-mudahan tahun depan masuk dalam Prolegnas. 

Ditanya tentang besaran anggaran pembangunan Lapas baru, Menkumham mengatakan jika pembangunan lapas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

“Makanya saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun Lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran 131 miliar, belum untuk peralatan-peralatan seperti kasur, pembinaan dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali. Karena narkoba, ini maksimum sekuriti, ada narkoba dan bandar. Mudah-mudahan kalau ada anggaran nanti dan uang kita cukup akan kita bangun lagi. Karena tanah kita di Nusakambangan ini 21000 ha,” jelasnya. 

Baca Juga:  Tiga Polisi Favorit Dapat Penghargaan Reward dan Piala Dari Kapolres Magelang

Menurutnya, akar masalah yang harus diselesaikan terkait pemidanaan adalah melalui pendekatan restorative justice. 

“Maka saya pikir program pembinaan yang harus kita lakukan, pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen,” ungkap Yasonna. 

Menutup penjelasannya, Yasonna berharap kejadian di Lapas Tangerang menjadi pembelajaran sekaligus untuk dilakukan evaluasi. 

“Kita akan memetakan seluruh permasalahan yang ada di Lapas. Peristiwa Lapas Tanggerang tentu menjadi pembelajaran untuk kita, kami harus menyiapkan anggaran untuk perbaikan perbaikan peralatan listrik untuk lapas-lapas yang sudah tua. Kalau cukup uang tentu bangun baru. Tapi kan kembali kita harus banyak skala prioritas pemerintah lain untuk pembangunan ekonomi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!