Diduga Tidak Profesional, AKBP ST Jalani Sidang Kode Etik
Utomo sebagai korban (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya. (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG, Harian7.com – Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kedua di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi, Kamis (23/12).
Pada sidang pertama pada Selasa (7/12) lalu AKBP ST tidak hadir.
Perlu diketahui AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama Utomo dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
Kasus berawal saat Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj. Penik warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018, Utomo meminjam uang sejumlah Rp400 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan Gross tonnage (GT) guna menyakinkan Hj. Penik bahwa H. Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.
Selang beberapa bulan kemudian Utomo mengembalikan uang tersebut namun Hj. Penik belum mengembalikan jaminan milik Utomo. Lantaran jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama padahal utang sudah lunas maka Utomo melaporkan Hj. Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan milik Utomo.
Sementara dilain sisi Hj. Penik melaporkan balik Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross tonnage (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan bahwa H. Utomo tidak terbukti bersalah, kemudian perkara diambil alih oleh penyedik Ditreskrimum Polda Jateng.
Kuasa Hukum Utomo, Nikkri Ardiansyah mengatakan AKBP ST sendiri waktu itu yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan pendapat peserta gelar perkara AKBP ST memutuskan bahwa status H. Utomo dinaikan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019.
“Penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H. Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021,” ujarnya, kepada media, seusai sidang, Kamis (23/12).
Akan tetapi, lanjutnya, Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST yang pada awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dia menambahkan, Utomo melaporkan AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng hingga saat ini proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan dan berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.
“Harapan kami apabila AKBP ST terbukti bersalah, ya disanksi sesuai dengan aturan sehingga dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi yang lainnya supaya lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Utomo menuturkan awalnya yang melaporkan Hj. Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan itu saya dan waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj. Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan.
“Sebelum meninggal Hj. Penik melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan