HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Subsidi

SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimus Polda Jateng berhasil meringkus tiga orang pelaku kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsi merugikan petani dan negara sebesar Rp 4,3 milyar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan Bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Dirreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Dipimpin Kapolres Blora, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo

Menurutnya, Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Seksual Anak di Purworejo, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Kombes Pol Djoko Julianto menuturkan, Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk phonska dan 260 sak pupuk urea.

Baca Juga:  Peringati HUT ke 48, SMK Pelita Gelar Bazar dan Santunan Anak Yatim

“Turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah Yuni menyatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!