Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Subsidi
SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimus Polda Jateng berhasil meringkus tiga orang pelaku kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsi merugikan petani dan negara sebesar Rp 4,3 milyar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan Bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.
“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Dirreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.
“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi,” jelasnya.
Kombes Pol Djoko Julianto menuturkan, Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk phonska dan 260 sak pupuk urea.
“Turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah Yuni menyatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” ujarnya.












Tinggalkan Balasan