HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS

Polresta Surakarta saat press realese ungkap kasus meninggalnya Mahasiswa UNS. 

SURAKARTA, Harian7.com – Penyidikan Polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang. Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

Kedua tersangka tersebut berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. Bahkan petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB.

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak, Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Lanjut, Imam: "Putusan Hakim sudah tepat"

Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat (5/11).

Kegiatan itu digelar bersama Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan,  menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka,”ujar Kapolresta.

Dipastikan, tutur Kapolresta, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan  dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga:  Perjudian Togel di Karanggede Terbongkar, Satreskrim Boyolali Tangkap Tiga Tersangka

Kedua tersangka, lanjutnya,  yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan.

Hal itu juga dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.

Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3)  KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal  55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun  ancaman pidana yang dikenakan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga:  Resahkan Warga dengan Pelemparan Batu, Dua Pemuda Asal Sukoharjo Ditangkap Tim Sparta

Sementara itu, Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho yang hadir dalam jumpa pers menuturkan pihaknya akan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dia mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Menurutnya, UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!