HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Lantai Enam Hotel Grand Candi Semarang

Polisi saat menghadirkan pelaku pembunuhan yang terjadi di lantai enam hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah. Foto : (Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di lantai enam hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diringkus pada Minggu (07/11) malam lalu.

Baca Juga:  Bupati Blora Terpilih Apresiasi Kinerja Polisi Amankan Penggelapan 14 Ton Pupuk Bersubsidi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan korban yang tewas dibunuh yaitu Christopher, warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang, diduga didorong ke jendela kaca hotel hingga pecah dan terjatuh.

“Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar,” ujarnya di Malpolrestabes Semarang, Rabu (10/11).

Baca Juga:  Residivis Gagal Gasak Motor, Dihajar Warga di Tambak Mayor

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Ahad malam WIB.

Dia menuturkan, saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.

Baca Juga:  Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Grobogan Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dia menambahkan, Dalam keterangan itu juga disebutkan korban dalam keadaan mabuk seusai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!