Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Lantai Enam Hotel Grand Candi Semarang
Polisi saat menghadirkan pelaku pembunuhan yang terjadi di lantai enam hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah. Foto : (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di lantai enam hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diringkus pada Minggu (07/11) malam lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan korban yang tewas dibunuh yaitu Christopher, warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang, diduga didorong ke jendela kaca hotel hingga pecah dan terjatuh.
“Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar,” ujarnya di Malpolrestabes Semarang, Rabu (10/11).
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Ahad malam WIB.
Dia menuturkan, saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.
Dia menambahkan, Dalam keterangan itu juga disebutkan korban dalam keadaan mabuk seusai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan