Pemkot Tegal Bersama Staf Kepatuhan Gelar Sosialisasi Peredaran Pita Cukai Ilegal
Editor : Abdurrochman
Kota Tegal, Harian7.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal gandeng Staf Kepatuhan sosialisasi peredaran pita cukai ilegal di Kota Tegal tahun 2021.
Hal ini dilakukan supaya masyarakat umum dan pengusaha muda yang ada di Kota Tegal dapat membedakan mana cukai legal.
Staf Kepatuhan, Anggit Perdana Kusuma dari bea cukai mengatakan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat umum serta pengusaha muda di Kota Tegal mengerti mana cukai legal dan ilegal.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat perduli terhadap kesehatan dirinya sendiri, dan terhadap pendapatan negara dengan membeli rokok legal yang berpita cukai,” katanya, Selasa (23/11/2021).
Dia menambahkan, sosialisasi ini hasil kerjasama degan beberapa instansi pemerintah juga masyarakat umum serta pengusaha dari Kota Tegal.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap rokok ilegal tidak beredar di Kota Tegal, karena dampak rokok ilegal tersebut tidak diketahui kadar nikotinnya,” tandasnya.
Dan dari pendapatan negara akan berkurang, sehingga pembangunan negara akan terhambat.
Sementara, salah seorang pengusaha muda asal Kota Tegal, Bambang Budiarso menjelaskan, bahwa dirinya sangat menyambut baik sosialisasi seperti ini.
“Saya berharap, untuk kedepanya acara seperti ini agar diagendakan, sehingga dengan acara seperti ini, pengusaha muda lebih jeli dalam memilih prodak yang legal dan ilegal,” pungkasnya.
Sosialisasi dihadiri 75 peserta dari masyarakat umum, Polri, TNI, Satpol PP, bea cukai, Camat dan Lurah Se Kota Tegal. (*)
Tinggalkan Balasan