HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jelang Nataru 2021 – 2022, Polres Semarang Larang Pesta Kembang Api

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 Polres Semarang proaktif mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik, serta vaksinasi. Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Semarang untuk melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur natal dan tahun baru 2022, ” Ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A., S.I.K., M.H. 

Baca Juga:  Polres Tegal Kota Canangkan WBK Untuk Menuju WBBM

“Berkaca dari Eropa yang terjadi gejolak dan membuat konflik antar warga di negara tersebut, maka kami dari Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api serta menghimbau di tempat tempat rawan seperti obyek wisata, gereja gereja dan di masayarakat untuk menerapkan protokol Kesehatan, ” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Kapolres Purbalingga Serahkan Bantuan Sosial Pada Tukang Ojek dan Sopir Angkot.

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

Baca Juga:  Koramil 19 dan Polsek Borobudur Jaring Pengguna Jalan yang Tidak Memakai Masker Dengan Cara Ops Yustisi

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan covid 19 di libur natal dan tahun baru, ” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!