HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Proyek Multy Years Irigasi PT Nindya Karya Capai 99 Persen, Tinggal Finishing

Pewarta : Rusmono (Kaperwil Jateng)
Editor.    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Proyek Multy Years irigasi dan saluran tersier di Kabupaten Cilacap yang dikerjakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT. Nindya Karya (NK) hingga sekarang sudah mencapai 99 persen. Pekerjaan proyek yang mestinya rampung bulan November tahun 2020 diundur hingga 25 Oktober 2021.

Diundurnya waktu yang seharusnya selesai pekerjaan selain karena pandemi Covid-19, kebijakan di lapangan juga ditempuh pihak PT Nindya Karya terhadap para petani pengguna air ketika membutuhkan air untuk persawahan, padahal proyek sedang dikerjakan.

Baca Juga:  Dinilai Membahayakan dan Tidak Pantas di Area Makam Damarjati, Warga Krajan Minta Tower Penampungan Air Dipindah

Bagian Operasi & Enginering PT. NK, Andi Pryakin mengatakan, bahwa progres pekerjaan hingga saat ini sudah mencapai 99 persen. Pelaksanaan berjalan aman, dan kendala di lapangan nyaris tak berarti, biasa dan normal-normal saja.

Baca Juga:  Pesawat Cubana de Aviacion Boeing 737 Jatuh, Dikabarkan Pesawat Tersebut Membawa 104 Orang

“Untuk bulan Oktober 2021 ini Insya Allah sesuai rencana sudah terselesaikan. Progres sudah mencapai 99 persen, dan tinggal 1 persen pekerjaan yaitu penyelesaian atau finishing,” katanya, saat ditemui di kantornya, Selasa, (12/10). 

Dia berharap, nantinya masyarakat bisa menjaga dan merawat dari hasil bangunan tersebut. Kita selaku yang mengerjakan dan hasil dari bangunan tujuannya untuk rakyat. Selalu koordinas semisal ada kerusakan. 

Baca Juga:  Sidang Kasus Oknum TNI Tipu Wartawati, Terungkap Fakta Pelaku Diduga Bersekongkol Dengan Istrinya

“Sisa pekerjaan ini agar masyarakat sinergi, sehingga akan selesai dengan baik. Kita sebagai kontraktor yang penting sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kualitas, setelah selesai kami serahkan ke negara dengan masa perawatan sekitar 300 hari atau 10 bulan, selanjutnya untuk dinikmati oleh masyarakat. Tugas masyarakat menjaga dan merawat dari hasil pembangunan tersebut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!