Lima Pelaku Penganiayaan di Sasana JD Aster Diringkus Polisi, Motifnya Pelaku Tak Terima Putrinya Dilecehkan, IWP:”Orang tua mana tidak sakit hati jika anaknya diperlakukan begitu”
Polres Semarang saat menggelar konferensi pers.(Foto: Arie Budi/harian7.com) |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
UNGARAN,harian7.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap anak yang masih dibawah umur. Sedangkan dua pelaku lainya saat ini masih buron.
Kelima pelaku tersebut yakni, IWP, EJS, RUP, P dan H, masing-masing warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sedangkan dua pelaku yang masih buron yakni P dan D.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/10/2021) kepada harian7.com mengatakan, para pelaku ditangkap karena telah menganiaya delapan pemuda dianataranya ada yang masih dibawah umur. Adapun peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku di sasana olahraga JD Ashter yang berada di Dusun Gandekan RW 06, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.
“Para pelaku ini ditahan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap 8 orang pemuda warga Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang secara bersama-sama. Adapun delapan korban berinisial AL (20), B (16), R (15), N (17), I (17), B (17), W (17), dan LA (17),”kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku diduga dilatarbelakangi tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan para korban terhadap putri kandung salah satu pelaku IWP saat berada di ruang ganti Kolam Renang Glodokan, Dusun Glodokan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
“ Kasus ini dilaporkan salah satu korban penganiayaan AL (20). Ia melaporkan bersama korban lainnya oleh sekelompok orang, yakni para pelaku, di sasana olahraga JD Asther Harjosari. Para korban dipukuli juga perkusi,”jelas Kapolres.
Kejadian diduga dilatari dendam para pelaku terhadap pelapor dan teman-temannya yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap putri pelaku IWP, hingga kedelapan korban dianiaya pelaku IWP bersama-sama dengan pelaku lainnya.
Kronologi kejadian
Kapolres Semarang menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 13.00 pelapor dan korban lainnya berenang di kolam renang Glodokan. Pelapor dan para korban berniat untuk mengganti baju ke kamar mandi.
“ Karena kamar mandi tidak ada kuncinya, korban mendorong salah satu pintu kamar mandi, ternyata di dalam ada seorang perempuan yang juga sedang ganti baju,” jelas Kapolres.
Diduga karena kaget, perempuan yang di dalam mendorong pintu dengan keras hingga jari tangan korban terjepit. Korban balas mendorong pintu kamar mandi bermaksud melepaskan jari tangannya yang terjepit. Hingga terjadi dorong-mendorong.
“ Setelah kejadian tersebut korban bermaksud meminta maaf, namun perempuan tersebut terburu-buru pulang. Pelapor dan korban kemudian pindah ke kamar mandi lain untuk ganti baju,” tambahnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 13.00 Wib pelapor bersama para korban yang seluruhnya berjumlah 8 orang, didatangi kakak dari si perempuan dan dikumpulkan di sasana olahraga JD Asther. Di sana sudah berkumpul para pelaku dan juga beberapa orang lainnya.
“ Di tempat tersebut korban dianaya para pelaku dan teman-temannya. Korban ditendang, dipersekusi dengan diludahi, disuruh menirukan gaya hewan, merayap di lantai dan dilumuri pembersih kamar mandi Wipol,” ungkap Kapolres.
Penganiayaan dilakukan pelaku dinilai menyebabkan para korban mengalami luka-luka di bagian punggung, muka dan bagian tubuh lainnya. Pasalnya, mereka juga dipukuli dengan sarung tinju dan dipukuli menggunakan tongkat toya (rotan).
“ Para korban mengalami luka-luka kemudian berobat untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polres Semarang,”terang Kapolres.
Selain pelaku, lanjut Kapolres, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat hasil visum et Refertum masing-masing korban, tongkat toya (rotan), dan sarung tinju.
“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat hukuman dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 76C jo pasal 60 Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”tandas Kapores.
Salah satu pelaku IWP dalam keterangan di hadapan wartawan mengatakan, ia melakukan penganiayaan tersebut karena korban dinilai tidak senonoh dan melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya, hingga menyebabkan anak kandungnya itu mengalami trauma.
“ Anak saya mengalami trauma berat hingga tidak mau makan. Dulu ia selalu rangking 1, ingin masuk Polwan, mereka (korban) keterlaluan terhadap anak saya. Bukannya minta maaf atau penyesalan, malah tertawa terbahak bahak juga menyanyikan lagu sugeng ndalu.”
“Saat pintu kamar mandi didorong para korban, anak saya sudah menangis dan berteriak histeris. Tapi pintu terus didorong hingga tangan salah satu korban masuk ke dalam kamar mandi mengenai bagian terlarang anak saya, orang tua mana tidak sakit hati dan trenyuh anaknya diperlakukan begitu,” tutur IWP sambil menangis.
Tinggalkan Balasan