HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Launching Aplikasi “Jamu Kuat” Kemenkumham Jateng Teken Nota Kesepahaman Dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Laporan: Nuryadi

Editor: Andi Saputra

SEMARANG,harian7.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membangun sinergitas dan kerjasama yang lebih nyata dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Kerjasama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, Jum’at (01/10).

Seremoni penandatanganan Deklarasi Nota Kesepakatan digelar bersamaan dengan Launching Aplikasi Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat (Jamu Kuat) milik Pengadilan Tinggi Semarang di Patra Semarang Hotel and Convention.

Baca Juga:  Kasus YIC Sudirman Ambarawa, JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi, Imam :"Pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada saksi kelihatannya mau diarahkan masalah aset yaitu waris, fakta hukumnya jelas bahwa ini perkara pidana murni"

Dalam laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal terhadap sinergitas yang dibangun bersama dan masih diperlukan adanya tindak lanjut dan implementasi yang lebih konkrit.

Sebagaimana laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng menerangkan bahwa kerjasama ini bagian dari pelaksanaan salah satu tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang terkait pengurusan harta peninggalan seseorang anak yang telah ditetapkan perwaliannya oleh Pengadilan Agama. 

Baca Juga:  Dikawal Puluhan Aparat Penegak Hukum, Juru Sita PN Ungaran Robohkan Rumah Warga Bandungan Rata Dengan Tanah

“(kerjasama) ini nanti untuk perwalian. Ini adalah salah satu tugas dari BHP.  Setelah Pengadilan Agama menentukan perwalian maka kami (BHP) yang akan menindaklanjuti ,” jelasnya kepada media menjawab pertanyaan mengenai ruang lingkup kerjasama.

“Kan ini anak yatim biasanya punya harta dari keluarga yang sudah meninggal, maka dibentuk perwalian. Penetapan itu dilakukan oleh pengadilan tetapi pelaksanaannya dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan,” sambungnya menjelaskan

“Jadi ini memang ruang lingkupnya BHP. BHP itu di Indonesia hanya ada 5 salah satu diantaranya ada di Semarang. Jadi memang sinergi itu pasti, nantinya 1 BHP itu akan bekerjasama dengan dengan banyak Pengadilan Agama,” tandasnya menutup statement.

Baca Juga:  Harmoni Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Penyuluhan Hukum Sukses di Desa Gondoriyo

Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, penandatanganan juga dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kanwil BPN Jawa Tengah, DPD MAPPI Jawa Tengah serta Kanreg VIII PT. BSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!