HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Penyimpangan Pembangunan Ruko Pasar Karangpucung Cilacap Jalan Ditempat

Pewarta : Rusmono (Kaperwil Jateng)
Editor.    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Kepolisian Resor (Polres) Cilacap melalui Satreskrim sudah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan penjualan rumah toko (ruko) pasar Karangpucung yang dibangun diatas tanah Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Satreskrim Polres Cilacap telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus tersebut dengan keuntungan yang cukup fantastis yang seharusnya anggaran tersebut menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), dan diduga belum di masukan ke kas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Karangpucung.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Karangpucung yang tidak.mau namanya dikorankan saat ditemui mengatakan, bahwa  pembangunan ruko pada tahun 2019-2020 didasari dengan Peraturan Desa (Perdes) Karangpucung No 4 tahun 2019. Ruko dua lantai berukuran 3 x 7 itu dibangun diatas tanah desa menggunakan dana dari pihak ke tiga. Dalam Perdes pembangunan ruko tersebut juga dibentuk panitia pembangunan.

Baca Juga:  "Sumowono Ngopi Bareng" Ratusan Warga Nikmati Minuman Kopi Secara Gratis

“Sesuai dengan ketentuan yang ada pada Perdes Karangpucung, pembagian keuntungan hasil penjualan ruko akan dibagi dengan panitia dengan besaran, 65 persen akan dimasukan ke kas desa atau menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), dan 35 persen untuk panitia pembangunan,” katanya, Kamis (14/10). 

Dia menandaskan, bahwa masing masing penyewa ruko membayar 200 juta untuk 25 tahun. Setelah dikurangi biaya pembangunan dan sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya ada porsi keuntungan sesuai perdes sebesar 65 persen atau kisaran Rp 1 milliar lebih masuk ke Kas desa. 

Baca Juga:  Asyik Main Dadu Kopyok, Empat Orang Warga Soka RW 07 Diringkus Polisi

“Sejak awal proses pembangunan ruko, baik Pemdes maupun panitia pembangunan dinilai kurang transparan. Padahal, masyarakat berhak mengetahui hal yang berhubungan dengan pemerintah desa. Dalam hal ini, ruko tersebut dibangun diatas tanah desa,” tegasnya. 

Untuk itu, lanjutnya masyarakat yang curiga ada indikasi penyimpangan, mencoba mencari informasi terkait hal tersebut ke Pemdes Karangpucung. Namun, tidak ada yang berani memberikan penjelasan lengkap maupun data yang berkaitan dengan pembangunan ruko. Begitu juga dengan uang hasil penjualan ruko kepada penggunanya. 

Baca Juga:  18-19 Juni 2023, Tercatat Angka Kejahatan Turun 76 Persen

“Masyarakat yang bertanya tentang hal yang berkaitan dengan pembangunan ruko, tidak mendapatkan jawaban ataupun penjelasan lengkap. Apalagi, uang hasil penjualan atau sewa ruko yang seharusnya masuk ke kas desa sebesar 65 persen dari keuntungan. Begitu juga dengan panitia pembangunan,” ungkapnya. 

Dia menegaskan, bahwa atas hal tersebut sehingga masyarakat melaporkan kasus dugaan penyimpangan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap untuk dilakukan penyidikan.

“Sareskrim Polres Cilacap telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan sudah memanggil pihak-pihak terkait. Namun hingga kini penyidikan tersebut seolah jalan ditempat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!