Kasus Arisan Online Bodong di Salatiga Terus Bergulir, Para Admin atau Reseller Kini Diperiksa Polisi
Resa Agata alias Maryuni Kempling, tersangka arisan online bodong.(Foto: Doc harian7.com) |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Pasca ditetapkanya owner arisan online bodong Resa Agata alias Maryuni Kempling, Polres Salatiga terus kembangkan kasus tersebut serta memburu pelaku lainya. Tak selang berapa lama pelaku lain berinisial BN juga ditangkap di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam penanganan kasus tersebut Polres Salatiga juga turut memeriksa para reseller yang diduga turut terlibat.
Terkait telah diperiksanya para reseller, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto saat dikonfirmasi harian7.com, Senin (11/10/2021) membenarkan. Sedikitnya ada 10 reseller yang telah dipanggil untuk diperiksa.
“Benar, sudah sekitar 10 yang diperiksa,”jawabnya.
Visnu Hadi Prihananto kuasa hukum dari Resa Agata. |
Sementara, Visnu Hadi Prihananto selaku kuasa hukum dari Resa Agata mengapresiasi kinerja Polres Salatiga yang terus bekerja keras mengungkap kasus tersebut. Sehingga kasus tersebut dapat terungkap secara gamblang, mengingat kliennya memang sudah dari awal ada niatan untuk menipu.
“Saya sangat mengapresiasi Polres Salatiga, sehingga kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang,”katanya saat dihubungi harian7.com, Senin (11/10/2021).
Disampaikannya, sejauh ini Polres Salatiga juga telah memeriksa para reseller yang diduga turut terlibat dalam bisnis bodong dengan modus arisan online tersebut.
“Berdasar koordinasi saya dengan pihak Polres Salatiga, para reseller sudah dipanggil dan diperiksa,”terangnya.
Diungkapkan Visnu sebelumnya, dalam kasus tersebut diduga 60 admin atau reseller juga turut terlibat. Pasalnya, berdasar pengakuan klien kami jika memang dari awal sudah ada niatan untuk menipu. Maka sudah barang tentu 60 admin atau reseller turut terlibat dalam persekongkolan jahat.
“Para admin atau reseller , selain telah mendapatkan keuntungan mereka juga yang merekrut dan menghimpun dana dari member atau anggota,”katanya.
Maka, lanjut Visnu, dana yang dihimpun kemudian disetorkan kepada klien kami, baik melalui transfer maupun tunai. Namun ada juga reseller yang tidak menyetorkan uang hingga waktu jatuh tempo.
“Jadi keterlibatan reseller tersebut sudah cukup menjadi dasar aparat kepolisan untuk menetapkan mereka semua sebagai tersangka,”terangnya.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan