HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Semarang

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar kasus pembegalan di Kota Semarang. Foto (Andi Saputra/harian7.com)

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur


SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembegalan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami kritis yang terjadi di Jln. Pemuda Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada, Minggu (5/9) kemaren. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan Pada mulanya kedua korban berniat membeli makan dari pusponjolo, namun ketika sampai di depan stasiun poncol , kedua korban di ikuti oleh ketiga pelaku yang menggunakan 2 sepeda motor.

Baca Juga:  Alami kesulitan Ekonomi Kuli Bangunan Nekat Gantung Diri

“Karena merasa di ikuti, kedua korban mencari tempat yang ramai dan berniat menuju ke pos polisi tugu muda, namun sampai di Jl. Pemuda sepeda motor yg di kendarai kedua korban di tendang oleh pelaku yg bernama AS (DPO ),” ujarnya, kepada Media, di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9).

Baca Juga:  Seorang Tertangkap Saat Akan Mencuri Sepeda Motor, Satu Lainya Masih Buron

Setelah korban terjatuh, lanjutnya, Hp dan dompet milik korban di ambil oleh pelaku, setelah para pelaku berhasil mengambil hp dan dompet, ketiga pelaku kabur ke arah arah tugumuda menuju ke Kampung Tlumpahan Semarang.

“Sedangkan kedua korban di bawa petugas ke Rs.Kariadi Semarang, untuk korban atas nama Sayid Bintang meninggal dunia dan korban atas nama Slamet mengalami luka luka dan masih dalam perawatan,” jelasnya. 

Baca Juga:  Jual Obat Petasan via Facebook, Dua Pelaku Dibekuk!

Dia menuturkan, para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang dalam kondisi yang tidak berdaya, dan barang berharga milik korban langsung dibawa kabur meninggalkan.

Dia menambahkan, Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

“Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!