HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR Oleh KPK

Pewarta : Iwan Setiawan

Editor.    : Abdurrochman


JAKARTA, Harian7.com
– Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Selain Budhi, KPK juga menetapkan KA sebagai tersangka. Kini keduanya telah ditahan.

Dalam konferensi persnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bahwa setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga:  Bajaj Biru dan Langkah Sinoeng, Perjalanan Menuju Kursi Wali Kota Salatiga

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan atas kerja keras KPK, dan malam hari ini kami menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, BS dan pihak swasta, KA,” katanya, Jumat (03/09) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para tersangka, lanjut Firli diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yakni sejak tanggal 3 September hingga 22 September 2021. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prajurit Beserta PNS Kodam IV/Diponegoro Ikuti Penyuluhan Hukum

Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. 

KPK melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri pada Senin, (09/08) menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.

Baca Juga:  Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way KM 72 Cipali-414 Kalikangkung

“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!