Berniat Bikin Konten Tapi Melanggar Lalu Lintas, 5 Pengendara Motor Sport Diciduk Polisi
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga mengamankan lima pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka diamankan saat hendak membuat konten di perempatan penjara (Jl. Diponegoro) menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Kota Salatiga, Minggu (11/06/2023).
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni mengatakan, awalnya kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising.
Kemudian oleh jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga karena dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan juga dapat mengganggu kekhusyukan jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.
“Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menyampaikan bahwa kelima pengendara motor tersebut yang mengendarai motornya dengan cara di bleyer-bleyer sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan juga jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu pagi di gereja.
“Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut, dan akhirnya aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggal ke Media Sosial mereka,”jelasnya saat hubungi harian7.com, Minggu (11/6/2023).
Iptu Henri menambahkan, aparat keamanan dari Polres Salatiga yang datang ke lokasi langsung menindak kelima pengendara motor tersebut dengan tilang.
“Selain itu untuk memberikan efek jera kemudian kelimanya juga diperintahkan menuntun sepeda motornya. Karena apabila dikendarai menuju Kantor Satlantas akan menimbulkan suara berisik yang dapat mengganggu pengguna jalan lain,”terang Iptu Henri.
Iptu Henri menyampaikan kepada masyarakat yang bermaksud membuat konten kreatif tentunya harus mengutamakan kepentingan umum, jangan sampai menggangu ketertiban umum dan melanggar peraturan.
“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,”pungkas Iptu Henri.
Sementara Yohanes salah seorang jemaat Gereja Paulus Miki yang turut mengamankan kelima pengendara motor menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada personil Kodim dan Personil Polres Salatiga yang bergerak cepat mengamankan kelima pengendara motor berknalpot brong yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kita tidak tahu kalau mereka bermaksud bikin konten namun tetap saja mengganggu kalau dilakukan di jalan raya,”ungkapnya.
Tinggalkan Balasan