2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polisi, Saat Penggeledahan Ditemukan Pohon Ganja
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
UNGARAN,harian7.com – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja yang kerap beroprasi di Wilayah Kabupaten Semarang, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang.
Adapun kedua pelaku tersebut yakni Ngadiman (47) warga Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan Joko AS (43) warga Dusun Saren Desa Jatijajar Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, selaku pembelinya. Selain itu Joko AS juga berkedapatan memiliki 1 batang pohon ganja yang ditanam di pot. Keduanya ditangkap di rumah Ngadiman.
“Setelah melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba melaksanakan penggeledahan di rumah Ngadiman. Alhasil ditemukan barang bukti berupa 11 plastik klip berisi serbuk sabu-sabu dan bong alat hisap.”
“Selain itu, di handphone tersangka juga didapati ada foto sabu-sabu dan pil ekstasi. Dan dari tersangka Joko, petugas menemukan sabu – sabu yang di beli dari Ngadiman. Saat penggeledahan ditemukan juga tanaman 1 pohon ganja yang di tanam di dalam pot dan tingginya 45 cm yang diletakkan di kamar mandi belakang rumahmya,”jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Eko Prasetyo beserta Kasi Humas Polres Semarang AKP Sugiyarta saat menggelar konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Menurut Kapolres Semarang, tersangka Ngadiman mengambil paket sabu-sabu pada tanggal 25 agustus 2021 sebanyak 15 paket dengan berat keselurahan sekitar 15 ons serta 300 butir ekstasi/inex didaerah Kaligawe Kota Semarang atas perintah Irawan yang saat ini statusnya DPO.
“Setelah proses penyidikan, tersangka sudah mengedarkan sekitar kurang lebih 3 kg sabu-sabu dan 300 butir ekstasi dan inex dalam kurun waktu 3 bulan mulai Juni 2021 sampai Agustus 2021 di edarkan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya Solo, Temanggung, Demak, Purwodadi Grobogan, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang,”ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, Ngadiman tercatat sebagai residivis dalam kasus lain. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Joko mengaku menanam pohon ganja selama dua bulan. Benih pohon ganja diperoleh dari sisa pembelian ganja sebelumnya didapat dari Gilang yang setatusnya DPO
” Saya sudah lama pakai ganja. Untuk pohon ganja baru saya tanam dua bulan ini, tidak ada tanaman di tempat lain. Saya menanam pohon ganja karena sulit mencarinya, mau saya pakai sendiri,” akunya.
Alasan Joko menggunakan daun ganja karena memiliki darah tinggi dan sulit tidur.
” Saya menggunakan ganja untuk membantu tidur dan menurunkan tensi,” ucapnya.
Atas perbuatanya, tersangka Joko dijerat pasal 111 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Saat ini Polres Semarang masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta keberadaan para DPO,”pungkas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan