Polisi Bekuk Komplotan Residivis Pencurian di Rest Area, Kapolres Semarang Sebut Para Pelaku Ini Kerap Beraksi di Pelabuhan Merak – Bakauheni
![]() |
Polres Semarang saat menggelar pres release. |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
Editor: M.Nur
UNGARAN,harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus satu orang dari empat orang komplotan spesialis pencurian barang milik pengunjung Rest Area KM 429 tol Semarang – Solo.
Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti adanya laporan pengunjung rest area yang menjadi korban pencurian.
“Kami berhasil mengamankan satu dari empat tersangka komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area, dimana keempat tersangka ini beraksi menyisir rest area tol Semarang – Solo,”kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kapolsek Ungaran, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang, saat menggelar press release, dihalaman mapolres setempat, Jumat (25/11/2022).
Dalam menjalankan aksinya komplotan ini mencuri barang di dalam mobil yang sedang istirahat di rest area, dimana keempat tersangka ini beraksi menyisir rest area tol Semarang – Solo.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik (44) yang sedang istirahat bersama keluarga di Rest area KM 429 tol Ungaran.
Sedianya korban hendak ke arah Solo dan terjadi pada tanggal 9 November 2022 sekitar antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB, saat korban dan keluarga beristirahat di rest area.
“Modus dari para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dan dari aksinya di Rest area KM 429, tersangka berhasil membawa lari uang tunai Rp. 14.000.000,- , perhiasan, Hp dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas,”jelas AKBP Yovan.
Jajaran Polsek Ungaran dan Sat Reskrim Polres Semarang selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dilokasi kejadian dan memeriksa CCTV di Rest Area KM 429.
“Atas kerjasama dengan pihak TMJ, berbekal CCTV akhirnya pada tanggal 22 November 2022 dibantu oleh Polres Cilegon Banten, kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki laki berinisial E alias Y (38th) serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Cilegon Provinsi Banten,”imbuhnya.
Dari hasil pengembangan di lapangan, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pada 3 dari 4 pelaku pencurian tersebut pada hari yang sama (22 November 2022) sudah diamankan Polres Boyolali, dengan modus operandi yang sama dan beraksi di rest area Tol wilayah Kabupaten Boyolali.
“Saat ini ke 3 tersangka lain diamankan Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan residivis ini sebenarnya adalah komplotan copet yang sering beraksi di pelabuhan Merak -Bakauheni,”tandas Kapolres.
Atas tindakannya tersebut, kepada tersangka pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun.(*)
Tinggalkan Balasan