HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sebanyak 2.623 Botol Miras Berbagai Merk dan 155 Liter Ciu Dimusnahkan Polres Magelang

Penulis : Ady Prasetyo

Kapolres magelang didampingi wakapolres menunjukan barang bukti miras ilegal yang akan dimusnahkan.

MAGELANG, harian7.com – Polres Magelang memusnahkan Sebanyak 2.623 botol miras berbagai merk dan sedikitnya 155 liter minuman jenis ciu hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama bulan Ramadhan dalam rangka menciptakan kondisi aman menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, Selasa, (11/5/21). 

Baca Juga:  Serumpun Bambu dan Beberapa Pohon Tumbang Akibah Diterjang Hujan Disertai Angin

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si, dalam sambutanya pada acara Pemusnahan Miras di halaman belakang Polres Magelang  menyampaikan bahwa minuman keras merupakan sumber masalah kejahatan Konvensional.

“Kami menganggap minuman keras beralkohol sumber masalah kejahatan Konvensional baik itu Penganiayaan, Pengeroyokan atau Konflik antar kelompok,” ujarnya. 

Baca Juga:  UT UPBJJ Yogyakarta Kelompok Belajar Temanggung & Beberapa Fakultas Lainya Adakan Penggalangan Donasi Untuk Palestina

Dampak  minuman keras akan menimbulkan terjadinya berbagai  tindak kejahatan. Setidaknya pemusnahan Miras dapat mencegah masyarakat berbuat kejahatan. 

“Bayangkan jika 1 botol dikonsumsi oleh 2 orang berarti penyitaan ini telah menyelamatkan kurang lebih 5. 246 orang peminum,” Jelasnya. 

Kapolres Magelang menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi penjualan miras agar diinformasikan atau dilaporkan kepada aparat Kepolisian dan pasti akan ditindaklanjuti. 

Baca Juga:  Seorang Satpam Yang Juga Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Magelang Setelah Mencuri Besi Tree Grate

” Jadi tolong, masyarakat tidak usah main hakim sendiri, Kami akan menindak , tolong sampaikan kepada kami dan pasti akan kami tindak,” tegasnya. 

Kapolres Magelang berharap wilayah Magelang kedepan bebas dari peredaran miras Illegal,”Magelang bersih dari miras , Magelang bersih dari miras Illegal,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!