HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tingkatkan Pelayanan Publik, Satpas 1429 Polres Tegal Kota Luncurkan QRIS

Laporan: Tutut/Sujoni | Kontributor Tegal 

TEGAL,harian7.com – Untuk menunjang pelayanan publik di bidang permohonan SIM serta untuk mempermudah pembayaran PNBP, Satpas 1429 Polres Tegal Kota meluncurkan terobosan baru dengan pembayaran non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Baca Juga:  Dawet Ayu raih dua piala pada ajang APIaward 2020

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Nur’Aini Rosyidah menyampaikan program cashless atau pembayaran non tunai dengan menggunakan QRIS adalah kebijakan baru Satlantas Polres Tegal Kota menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

“Tujuannya agar pelayanan dalam permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM menjadi cepat, mudah dan transparan,” jelas Kasat Lantas kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/3/2021). 

Baca Juga:  Streaming TV | Merasa Terintimidasi, Investor Tambang Emas Asal Salatiga Akhirnya Melapor ke Polisi, Sofyan: Laporan fokus pada peristiwa di Salatiga, bukan soal tambang di Papua

Metode pembayaran melalui QRIS, sambungnya telah mulai diterapkan sambil terus disosialisasi kepada masyarakat. 

Adapun tahapan menggunakan QRIS setelah melaksanakan registrasi di loket pendaftaran, pemohon SIM bisa langsung melaksanakan pembayaran PNBP di loket 2 dengan menggunakan barcode dan membayarkan sesuai nominal jenis permohonan baru maupun perpanjangan. 

Baca Juga:  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Polres Demak Tangkap 25 Pelaku Penganiayaan

“Untuk proses pembayaran melalui barcode ini, dapat menggunakan aplikasi atau mobile banking yang sudah didukung dengan QR scanner,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!