HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPC Partai Demokrat Kendal Loyal Terhadap Kepemimpinan AHY

 

 Ketua Partai Demokrat Kab Kendal Wahyu Krishantoro saat serahkan SK Kepengurusan baru kepada Ketua KPUD Kab Kendal Hevy Indah Oktaria, Selasa (16/3/2021).


Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal

KENDAL, harian7.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah setia mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, sebagai ketua umum partai yang sah.

Bentuk kesetiaan pengurus DPC Partai Demokrat Kendal  beserta seluruh kader partai terhadap kepemimpinan AHY, mereka mendatangi KPUD Kendal untuk menyatakan sikap dan menyerahkan SK kepengurusan.

Baca Juga:  Bakso dan Politik, Saat Kuliner Menyatukan Suara Rakyat di Salatiga

“Pengurus DPC serta seluruh kader dari tingkat PAC, Ranting sampai Anak Ranting sampai kini tetap solid terhadap kepemimpinan AHY,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, Wahyu Krishantoro di Kendal, Selasa, 16 Maret 2021.

Segenap jajaran Pengurus Partai Demokrat Kab Kendal saat foto bersama Ketua KPUD Kendal

Kesetiaan dan loyalitas terhadap kepemimpinan AHY itu dapat dibuktikan dengan tidak ada satupun pengurus DPC hingga kader aktif Partai Demokrat Kabupaten Kendal yang mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Anak Didiknya, Oknum Guru SD di Kendal Ditangkap Polisi

“Hari ini kita ke KPU Kendal, untuk menyerahkan SK kepengurusan DPC yang baru. Juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus DPC Demokrat di Kendal,” jelasnya.

“Selain itu, kedatangan kami ke KPU sekarang ini, dengan membawa 3 permohonan yang tadi telah kami sampaikan dihadapan ibu Ketua KPU,” imbuh Wahyu.

Selama ini, kata dia, yang boleh mengatasnamakan partai itu adalah orang-orang yang ada dalam surat keputusan DPP, DPD dan DPC. 

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Temanggung, Persiapan Panitia Pilkades Getas Sudah Mencapai 90 Persen

“Kita menolak orang-orang bukan partai, tetapi mereka membentuk KLB yang mengatasnamakan partai. KLB itu sebagai makar dan dinilai ilegal,”  menegaskan.

Sementara itu, Ketua KPUD Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, prinsipnya KPU berdasarkan aturan keputusan Kemenkumham. KPU Kendal masih memegang kepengurusan yang lama sebelum ada perubahan.

“Jadi prinsip KPU mengikuti peraturan yang ada dan sudah diatur undang-undang bahwa partai politik ditetapkan melalui SK Kemenkumham,” pungkas Hevy(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!