HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Amankan Pengguna Sabu

Pewarta : Indra W

Kepala Biro Nganjuk

NGANJUK, Harian7.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh salah satu warga Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/01/2021). AH diamankan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.

Penangkapan AH berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada seseorang sering mengkonsumsi di dalam rumahnya. Dari informasi tersebut Unit II Satnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan pada Kamis (14/01/202+) sekitar pukul pukul 17.00 WIB mengamankan AH berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Gelar Doa Bersama, ini Harapan Kapolsek Getasan

“Saat digerebek petugas mendapati bukti seperangkat alat hisap/ bong, 1 pipet kaca, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,59 gram, 1 buah tas warna biru dan 1 buah HP warna biru merk Redmi sebagai alat komunikasi,” ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara.

Kemudian, lanjutnya setelah dilakukan interogasi, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang mengaku bernama SL warga Tulung Agung ( dalam pengembangan perugas, red).

Baca Juga:  Kegiatan HUT Ke 471 Kota Semarang Dimulai Dengan Berbagai Kegiatan

“Untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk,” tandas Rony.

Dia menegaskan, tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) hurup (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Gandeng PWI, Polres Salatiga Gelar Workshop Kehumasan

“Untuk hukuman pasal tersebut paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!