HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Jombang Ciduk Dua Pemakai Narkoba

Penulis : Indra W

Kepala Biro Nganjuk

NGANJUK, Harian7.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan dua pria asal Jombang dan Kediri pemakai obat terlarang (narkotika) di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 08.30 WIB dengan bukti Surat Nomor : LP.A/04/I/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Jombang, tgl 09 Januari 2021..

Baca Juga:  Asosiasi Broiler Salatiga Tunda Aksi Unjuk Rasa Hari Ini Berkaitan Izin, Di Undur Senin Besuk 23 Juli 2018

Kedua pria tersebut adalah Suparno (38) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Achmad Agung Setiawan alias Gendon (33) warga Desa Kapi, Kecamatan Kujang, Kabupaten Kediri.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah botol bekas yang diduga sebagai alat hisap sabu, dan 2 buah hp warna hitam dan gold. 

Satresnarkoba Polres Jombang Ciduk Dua Pemakai Narkoba
Penangkapan dua orang tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya. Setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke kanyor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 77 dan HUT RI Ke 78, Polres Salatiga Gelar Jelajah Alas Bugel

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jount Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*) 

Baca Juga:  Babinsa Tegalkamulyan Bersama Warga RT 01-08 RW 08 laksanakan Kerja Bakti Penebalan Jalan Gang & Pembersihan Selokan Di Pemukiman Tapangdengklok Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!