HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan Pil Dobel L, UC Diciduk Polisi

Petugas saat menggeledah tersangka pengedar pil dobel L.

Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk

NGANJUK,harian7.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Mojoagung sering dijadikan tempat transaksi jual beli pil dobel  L, Jajaran Satreskrim Polsek Prambon Polres Nganjuk langsung bergerak cepat turun ke lokasi. 

Alhasil pada Rabu 13 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB berhasil meringkus pelaku yakni UC (27) warga Dusun Watuompak Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:  3 Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diringkus Polisi

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 982 butir yang disimpan disaku celana pendek levis warna biru sebelah kanan yang digantung dibelakang rumah,”kata Kapolsek Prambon AKP Moh Sudarman Sudarman melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, Kamis (14/1/2021).

Dijelaskanya,  petugas juga menyita uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 209 ribu dan 1 buah HP merk Samsung J4 warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli pil dobel L.”Dari pengakuan UC setelah diinterogasi petugas berhasil mengamankan beberapa saksi yaitu saudara AG warga Dusun Watuompak Desa Mojoagung Kecamatan Prambon dengan barang bukti 2 butir pil dobel L dan beberapa plastik klip bekas bungkus pil dobel L,”ungkapnya.

Baca Juga:  Melawan Saat Ditangkap, Dua Orang Rampok Di Dor Petugas

“Petugas juga mengamankan MCN warga Desa Mojoagung Prambon dan SA  warga Dusun Tunggulrejo Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, “terang AKP Rony.

Kepada petugas, UC juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut  dari ZA warga Desa Tanjung Kalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten  Nganjuk.

Baca Juga:  Curat Modus Pecah Kaca Mobil, Satreskrim Polresta Magelang Amankan 2 Tersangka dan 2 Pelaku Masih Buron

“Selanjutnya tersangka,  saksi dan barang bukti  diamankan di Polsek Prambon guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.Tersangka bisa dijerat dengan pasal 196 jo 98 ayat (2) (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!