HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Gunakan Akta Palsu, Direksi CV Adhi Djojo Yang Baru Akan Dituntut Balik Kuasa Hukum Marno

Penulis : Indra W 

Kepala Biro Nganjuk

NGANJUK, Harian7.com – Mulyadi, Komisaris CV Adhi Djojo dipanggil Kepolisian Resor (Polres) Kediri (Pare) untuk dimintai keterangan terkait kasus perkara pada CV Adhi Djojo yang sudah beredar di beberapa media Polres Kabupaten Kediri, Kamis (21/01/2021).

Saat dikonfirmasi via phone, Sabtu (23/01/2021) Mulyadi membenarkan berita tersebut bahwa pernah datang ke Polres Kabupaten Kediri (Pare) untuk dimintai keterangan.

“Saat itu saya menjawab tidak tahu, karena kami selaku komisaris tidak punya kewenangan tentang operasional yang ada dilapangan kecuali kami mendapatkan laporan dari direktur. Saya menghargai permintaan pemeriksaan, sehingga saya datang,” katanya.

Sementara, Wakil Direktur (Wadir) CV Adhi Djojo, Bagus Setyo ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaporan yang dilakukan Muhammad Burhannul Karim Direktur CV Adhi Djojo dinilai tidak tepat, karena Marno sampai saat ini Marno masih ada dan masuk dalam struktur perusahaan.

“Marno bukan hanya penghubung jika perusahaan mencari tanah lokasi tambang dengan warga, melainkan dia masuk dalam struktur perusahaan yang mana adalah karyawan sah dari CV Adhi Djojo,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Marno itu menjadi karyawan CV Adhi Djojo bukan hanya saat ini, tapi semenjak CV dikelola oleh pak Ismiarso, dan juga pada jaman pak Bibid.

Sementara, Marno ketika dikonfirmasi via phone membenarkan bahwa pada Sabtu, (02/01/2021) berkumpul di kantor direksi keet, bersama Muhammad Burhannul Karim Cs. “Saat itu saya sempat bertanya kepada yang mengaku sebagai manager yang diangkat oleh Pak Karim,” katanya.

Baca Juga:  Tekan Angka Kriminalitas, Sat Pol PP Kota Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras

Selama satu bulan lebih, menurutnya pada Maret sampai April 2020 semua pekerja mulai dari pekerja harian sampai bulanan sampeyan pada kemana? dan pada saat itu pekerja membutuhkan gaji bukan janji, dan mereka menunggu untuk menafkahi keluarga. “Dimana rasa kemanusiaannya,” tandas Marno.

Marno menambahkan terus sekarang ketika situasi kondisi normal malah datang dan mau menguasai perusahaan, dan mereka tidak bisa menjawab apa-apa, kalau omongan saya itu tidak cocok atau kurang pas coba sampeyan suruh orang kepercayaan sampeyan untuk keliling lokasi tambang untuk cek and ricek.

“Saat saya tanya seperti itu, tim hanya menjawab pokoknya mulai saat ini Karim yang mengelola tambang,” benernya.

Selain itu, Marno juga menyarankan ketika bertemu tim untuk berkumpul dengan wakil direktur (Bagus Setyo Nugroho, red) dan jawaban dari tim Karim hanya memberikan jawaban kita sudah tidak ada urusan dengan Bagus.

Baca Juga:  Warga Mertasinga Cilacap Meninggal Di Bus, Apa Penyebabnya?

“Pada saat itu ada pak Karim, pak Mul, juga pengacara yang katanya diangkat sebagai manager oleh pak Karim, dan kami tiga orang saya, Sarkawi dan Dudus,” ungkapnya.

Pada saat itu, lanjutnya Sarkawi dan Dudus juga menanyakan tentang gaji karyawan yang saat ini belum terbayarkan. Mereka dengan ringan menjawab, kita tidak ada urusan, itu urusan Bagus.

“Kita bertiga saat itu tidak mau begitu saja karena saat perusahaan lagi kolep hanya pak Bagus yang berupaya untuk membenahi dan menyelesaikan beban-beban gaji dan hutang perusahaan,” tegas Marno.

Kuasa Hukum Marno, Imam Ghozali SH menegaskan bahwa Marno sampai saat ini masih sah secara struktural menjadi karyawan CV Adhi Djojo dengan beberapa bukti. Marno menjadi karyawan CV Adhi Djojo sejak sebelum dikelola oleh pak Karim.

“Tidak ada perubahan atas karyawan, karena itu juga bagian dari pengambil alihan dari kepemimpinan sebelumnya sampai detik ini dan tidak pernah melakukan yang namanya penggelapan ataupun pemalsuan data atas apa yang dituduhkan, dan jumlah yang dituduhkan itu juga tidak jelas dari mana asalnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalaupun mereka mau membuktikan apa yang dituduhkan kepada Marno, kami juga siap dan itu tidak masalah, termasuk uang yang harus disetor ke komisaris ataupun perusahaan semua ada bukti secara detail mulai dari pengambil alihan sampai saat ini.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Kebut Persiapan Sambut Asian School Games 2019

“Terkait dengan pernyataan yang menyatakan bahwa Bagus Setyo Nugroho (Wadir_red) itu dikeluarkan dari perusahaan, saat ini sengketa tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, jadi kekuatan akta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Imam.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sampai saat ini Direktur (Muhammad Burhannul Karim, red), Wadir (Bagus Setyo Nugroho, red), dan Komisaris (Mulyadi, red) terikat akta tahun 2019, itu yang menjadi dasar sekarang.

“Karena sudah digugat seperti itu, kita juga ada rencana terkait dengan pemalsuan akta tersebut, kami anggap itu sebagai bentuk tindak pidana, karena perubahan akta tersebut adalah perubahan palsu, dan pada saat ini hanya sengketa secara perdata, namun pada akhirnya akan mengarah kepada pidana, baik itu dari Karim cs ataupun notarisnya,” pungkas Imam Ghozali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental

Kisah Inspirasi Suami Galak yang Penuh Cinta

Keluarga
error: Content is protected !!