HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Malu Saudara Perempuanya Sering Diajak Pergi, Darahpun Mengalir Akibat Sabetan Golok

Tersangka saat diperiksa polisi.

Penulis : Ady Prasetyo | Kepala Biro Kedu

MAGELANG, harian7.com – Seorang pelajar berinisial MGP (18) warga Kajoran Kab. Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang polda jateng karena diduga telah menganiaya korban FK ( 36) Warga Kwaderan Kec. Kajoran Kab. Magelang, Minggu (20/12/2020).

Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, S.H.,M.H. menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.

Baca Juga:  Seorang Pegawai BTPN Syariah Menjadi Korban Curas, Kurang Dari 24 Jam Polisi Ringkus Pelaku

” Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya beserta  barang buktinya sebuah golok yang ia gunakan dan telah kita lakukan penyitaan guna pembuktian perkara, ” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka. 

Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus golok dan langsung mengarahkan sabetan golok ke arah tubuh korban.

Baca Juga:  Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.

Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. sementara saksi DAP Melerai tersangka.

Baca Juga:  Gercep! Dalam Dua Hari, Sat Reskrim Polres Blitar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Yang Meresahkan

Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tidar Magelang. Imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. ” Kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, ” katanya.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa  tersangka pada hari Senin (21/12/2021) sudah dilakukan penahanan serta proses penyidikan. Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!