HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Jogoboyo Desa Pace Wetan, Nganjuk Tilep Uang Pengurusan Sertifikat

NGANJUK, Harian7.com – Masyarakat Dusun Kates, Desa Pace Wetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk kecewa dengan pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oknum perangkat desa. Pasalnya sudah hampir dua tahun sertifikat yang diurus melalui pamong blok Jogoboyo, M. Toha tak kunjung jadi, dan tidak ada tanda-tanda untuk mengupayakan, sehingga masih mangkrak hingga saat ini.

Salah satu warga, Mujiati ibu tiga anak ini kepada awak media mengaku kecewa kepada kinerja Jogoboyo, M. Toha, karena dia sudah membayar sejumlah uang untuk menguruskan sertifikat miliknya.

“Pertama saya bayar tiga juta rupiah kepada Jogoboyo, dan yang kedua sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah kepada istri Jogoboyo dirumahnya,” katanya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Keren!!!! Suara Merdu Para Difabel Bikin Kapolres Salatiga dan Dewan Juri Terpukau

Selain Mujiati, ada tiga orang lainnya yang juga telah menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat tersebut seperti Sayem, Lamidin, dan Sumiati dengan harga yang diduga relatif lebih besar daripada Mujiati.

Masyarakat juga banyak yang mengeluh terhadap kinerja Jogoboyo tersebut, tidak hanya masalah pengurusan sertifikat, namun juga mereka kecewa dengan perilaku dan sikap Johoboyo yang tidak bisa dijadikan panutan, dan tidak bisa dipercaya lagi.

Semenjak menjabat sebagai pamong Jogoboyo, M. Toha justru tidak memberi contoh yang baik, dan menurut masyarakat Dusun Kates bahwa Jogoboyo diketahui sering bermain judi, sehingga masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan pelayanannya.

Baca Juga:  Menkeu: ASN Juga Harus Merubah Mindset dan Beradaptasi Hadapi Revolusi Industri 4.0

Saat awak media melanjutkan konfirmasi ke Jogoboyo di kantor Desa Pace Wetan, ternyata dia tidak pernah berangkat ke kantor. Di kantor tersebut, awak media hanya bertemu dengan Kepala Desa.
 
Kepala Desa (Kades) Pace Wetan, Fajar Nusantoro saat dikonfirmasi membenarkan jika Jogoboyo tidak pernah masuk kantor, dan Kades telah melakukan pemanggilan terhadap Jogoboyo yang tidak pernah masuk kerja.

“Namun surat panggilan tersebut tidak diindahkan, dan yang bersangkutan jarang ada dirumah semenjak ada kejadian penggrebekan judi dadu sekitar dua bulan lalu,” kata Fajar.

Dalam kesempatan yang sama, Kasun Cangkring, Markoban mengaku bahwa dirinya dihubungi Jogoboyo seminggu yang lalu lewat HP dan diminta membantu melanjutkan pengurusan sertifikat itu kepadanya agar diselesaikan.

Baca Juga:  Bangkitkan minat olahraga berkuda, Pordasi Magelang gelar Pacuan kuda 'Kapolres Magelang Cup'

“Saya tidak mengetahui kalau masyarakat yang mengurus sertifikat sudah membayarkan sejumlah uang kepada Jogoboyo. Saya hanya membantu untuk meneruskan proses sertifikat tanah yang dikeluhkan masyarakat dusun Kates,” ungkapnya.

Dia menambahkan, insya allah hari Sabtu tanggal 20 Desember ini akan dimulai pengukuran tanah oleh BPN Nganjuk.

“Kami berharap dengan dilanjutkannya pengurusan sertifikat ini bisa menjawab yang selama ini dikeluhkan masyarakat, dan semoga pengurusan sertifikat yang sudah lumayan lama tak kunjung jadi akan terselesaikan,” pungkas Kasun. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!