HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Raperda Tahun Anggaran 2021

Penulis: Yopi | Kontributor Kota Depok

DEPOK,harian7.com – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat dilakukan dengan dua cara muka dan via daring : Zoom Meeting. Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra merapat, dengan dihadiri Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi.

“APBD tersebut sebelumnya sudah dibahas dengan Badan Anggaran (Bangar) Kota D paripurna ini, menjadi bahan yang kami usulkan untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Barat, ” tutur Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi 

Baca Juga:  PKK Jawa Tengah Giatkan Upaya Pemberantasan Stunting di Mojogedang, Karanganyar

Berdasarkan hasil laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok tentang struktur APBD TA diketahui pos pendapatan sebesar Rp2.962.256.637.524. Rinciannya, PAD sebesar Rp1.337.232.519.157 dan pendapatan trasfer sebesar Rp1.493.910.418.367. Kemudian pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 131.113.700.000.

“Pos belanja daerah sebesar Rp. 3.549.420.315.300. Rinciannya, belanja operasional sebesar Rp2.636.161.060.780, belanja modalsebesar Rp 814.259.254.520, dan belanja tak terduga sebesar Rp 99.000.000.000 Terakhir, pos pembiayaan sebesar Rp. 587.163.677.776, dengan rincian penerimaan sebesar Rp587.163.677.766 Artinya kami melaksanakannya tidak telat dan lewat dari Novermber , ” ujar Dedi.

Baca Juga:  Peringati HUT PDIP Ke -48, Ketua DPC Kota Salatiga: Ini Momentum Siapkan Pilkada 2024, Kita Belajar dan Evaluasi Dari Pilkada Sebelumnya - Tidak Boleh Ada Lagi Kecelakaan Politik

Paripurna juga membahas tentang pengesahan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2010 Pembentukan dan Strukstur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kota Depok.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan, mengubah beberapa SOTK, diantaranya memaksimalkan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit. Lalu, fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol), dan juga fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota (Damkar).      

Baca Juga:  Security SMK Boedi Oetomo Cilacap Halangi Tugas Jurnalis, Langgar UU Pers No 40 Tahun 1999

“Fungsinya lebih dioptimalkan terkait bencana Covid – 19,” katanya

Dia berharap semoga hal tersebut bisa segera berfungsi. Setelah itu akan dilakukan. Mulai dari personel, sumber daya manusia, fasilitas, sarana biaya dan lainnua akan mulai untuk 2021. Sehingga nantinay SOTK sudah dapat berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing

“Diharapkan pada awal Januari 2021 SOTK yang baru dapat berjalan sesuai fungsinya masing-masing,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!