Forum Masyarakat Cinta Pesangrahan Adukan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa
CILACAP, Harian7.com –
Forum Masyarakat Cinta Pesangrahan (FMCP) yang mempunyai anggota sekitar 300
orang warga Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, mengadukan
dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) ke Inspektorat Kabupaten
Cilacap.
Forum yang diketuai Yusuf
Widagdo didampingi Tim Kuasa Hukum/ Pengacara dari Kantor ‘Advokat Kamto,SH dan
Rekan’ yang diketuai Kamto, SH dengan anggota Agus Tristmoko, SE, SH, MH, Ibul
Gunawan, SH, Andik Rahmana, SH, dan Lusiana Kumara Dewi, SH menyerahkan satu bendel
aduan masyarakat yang telah dijilid.
Saat ditemui, Yusuf
Widagdo mengatakan, lahirnya forum tersebut dilatar belakangi atas keprihatinan
masyarakat Desa Pesangrahan terkait Penyelenggaraan Pemerintah Desa mulai dari
proses perencanaan, pelaksanaaan, pengelolaan keuangan, dan pertanggung jawaban Pemerintah Desa yang
dinilai kurang transparan, dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat.
Sementara, Kamto, SH
selaku Ketua Tim Kuasa Hukum/ Pengacara FMCP mengatakan, bahwa Tim Kuasa Hukum
telah mendapat aduan dan permohonan pendampingan dari Forum Masyarakat Cinta Pesangrahan (FMCP) melalui pak Yusuf
dan kawan-kawan atas adanya dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami sebagai advokat
pastinya tidak boleh menolak untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun
masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) UU No. 18 Tahun
2003 tentang Advokat,” katanya, Selasa (10/11/2020).
Kemudian, lanjutnya tim
menyelengarakan beberapa kali rapat guna mengumpulkan data, dan melakukan
kajian normatif atas dugaan penyelewengan tersebut, dan akhirnya tim beserta forum
menghasilkan 18 lembar draf aduan dan lampiran-lampiran yang akan kita sampaikan ke Inpektorat Kabupaten
Cilacap dengan tembusan ke Ombusman RI, Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Cq Satgas Dana Desa, BPKRI, BPKPRI, Direktorat
Pidana Khusus Polda Jawa Tengah, Kajari Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap, Bupati
Cilacap, Dispermades Kabupaten Cilacap, dan Camat Kesugihan.
“Beberapa poin penting
dalam aduan kami adalah bahwa Pemerintah Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan
pada rentang tahun 2013-2019 diduga tidak melibatkan masyarakat dalam proses
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),” ungkap Kamto.
Lebih lanjut Kamto
menjelaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) diduga tidak memenuhi kewajiban untuk
menyusun dokumen RPJMDes, dan RKPDes serta tidak menetapkan atau mengundangkan
Peraturan Desa (Perdes) RPJMDes dan Perdes RKPDes, maka Anggaran Pendapatan
Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah
desa tidak berdasar pada dokumen perencanan yang diatur dalam Ketentuan Undang-
undang Desa/ UU No.6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun
2014, Peraturan Bupati Cilacap No. 257 Tahun 2018, sehingga kegiatan, khususnya
kegiatan Pembangunan ‘Kampung Durian, belum sah untuk dilaksanakan.
“Begitu juga dengan
proses pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif, dan tidak dilaksanakan
sesuai ketentuan Peraturan Bupati Cilacap No. 97 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang dan Jasa di desa, maka jika ada dokumen pengadaan barang dan jasa
terkait kegiatan pembangunan ‘Kampung Durian’ diduga palsu karena diragukan
keabsahanya,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Kamto
kami berharap kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten
Cilacap sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk dapat bekerja secara Profesional dan
bertindak obyektif sesuai kewenangan/
kompetensi yang dimiliki serta kami mohon untuk dapat melakukan audit secara
lebih mendetail dan mendalam.
“Jika hasil audit nanti membuktikan adanya dugaan mal administrasi, maka kami memohon kepada
pihak yang berwenang untuk bisa segera
memberikan sanksi yang tegas. Dan jika nanti ditemukan dugaan-dugaan
yang mengarah kepada unsur delik pidana, maka kami mohon kepada Aparat Penegak
Hukum (APH) yang berwenang untuk segera menindak lanjuti,” pungkasnya. (Rus)
Tinggalkan Balasan