Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polri Ajukan Dua Tersangka ke Imigrasi

- Admin

Minggu, 16 Agustus 2020 - 23:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa.

JAKARTA,harian7.com – Terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pihak polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri itu untuk dua tersangka dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra.

“Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Minggu (16/8/20).

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Penuhi Kebutuhan Masyarakat untuk Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat permohonan tersebut dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. Dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra serta Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga:  Kemenpar Harapkan GIPI Bersama Mengkoordinasikan Pengembangan Industri Pariwisata di Indonesia

Menurut Irjen Pol. Argo, keempatnya akan diperiksa dalam dua minggu mendatang. Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya, tanggal 24-25 Agustus.

Djoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.

Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri Peresmian Gedung Baru Ponpes Assalam & Tinjau Vaksinasi Se-Jawa Barat

Untuk tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(Tri)

Berita Terkait

Muh Haris Tegas di Mandalika: “Pembangunan Bukan Sekadar Megah, Tapi Harus Berpihak pada Rakyat!”
Bertemu Menkeu Japan, Sri Mulyani dan Kato Bahas Bayang-bayang Perang Dagang
Prabowo Sambut Hun Sen di Jakarta, Tegaskan Komitmen Perdamaian Regional
Prabowo Rapat di Hambalang, Targetkan 6 Juta Anak Dapat Makan Bergizi
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Bandara Ahmad Yani Bangkit Menjadi Bandara Internasional, Imigrasi dan Stakeholder Siap 100 Persen
Menyibak Hukum di Jantung Yudikatif:  Mahasiswa UIN Salatiga Menyambangi Mahkamah Agung, Belajar Langsung dari Sumbernya
PLTU Batang Diapresiasi DPR, Diminta Genjot Kinerja Lingkungan dan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:31

Muh Haris Tegas di Mandalika: “Pembangunan Bukan Sekadar Megah, Tapi Harus Berpihak pada Rakyat!”

Senin, 5 Mei 2025 - 20:17

Bertemu Menkeu Japan, Sri Mulyani dan Kato Bahas Bayang-bayang Perang Dagang

Senin, 5 Mei 2025 - 19:07

Prabowo Sambut Hun Sen di Jakarta, Tegaskan Komitmen Perdamaian Regional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:10

Prabowo Rapat di Hambalang, Targetkan 6 Juta Anak Dapat Makan Bergizi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Selasa, 29 April 2025 - 00:55

Bandara Ahmad Yani Bangkit Menjadi Bandara Internasional, Imigrasi dan Stakeholder Siap 100 Persen

Kamis, 24 April 2025 - 22:48

Menyibak Hukum di Jantung Yudikatif:  Mahasiswa UIN Salatiga Menyambangi Mahkamah Agung, Belajar Langsung dari Sumbernya

Kamis, 24 April 2025 - 22:28

PLTU Batang Diapresiasi DPR, Diminta Genjot Kinerja Lingkungan dan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!