HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Dalami Fasilitas Jemaah Haji Khusus, Dugaan Korupsi Kuota Kemenag Kian Menguat

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu kini menyoroti fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan, yang diduga berbeda antar-penyelenggara dan berpotensi mengandung praktik penyimpangan.

“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, pendalaman ini dilakukan agar penyidik mendapatkan gambaran utuh mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. “Kemudian kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Untuk Tangani Pandemi, Melalui DJBC Kemenkeu Dukung Program Vaksinasi Nasional

Budi menambahkan, hingga kini KPK masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025, setelah KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Dua hari sebelumnya, lembaga tersebut telah memintai keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.

Dalam pengumuman 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya Yaqut.

Tak berhenti di situ, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skema penyimpangan tersebut.

Baca Juga:  Festival Budaya Dewi Kajii Semarak di Bantul: Tari, Layang-Layang, hingga Kontes Ikan Hias Warnai Gelaran

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya mengumumkan hasil temuan mereka terkait sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini diduga menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sejumlah sumber internal di lingkaran penyelenggara menyebutkan bahwa alokasi kuota tambahan tersebut menjadi pintu masuk praktik “jual beli jatah haji” yang kini tengah ditelisik KPK. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan haji di Indonesia.

Baca Juga:  Loloskan Timnas Indonesia Senior dan U-20 ke Piala Asia 2023, PSSI Akan Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Fokus utama kini mengarah pada pola distribusi kuota, biaya tambahan, dan fasilitas istimewa yang diterima sebagian jemaah melalui pihak penyelenggara tertentu.

Sumber Harian7 di lingkungan Kemenag menyebut, sebagian dokumen terkait distribusi kuota sudah diamankan tim penyidik sejak September lalu. “KPK tampaknya sedang mengurai aliran dana dari kuota tambahan itu. Ini bisa panjang,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, sebuah sektor yang setiap tahunnya mengelola triliunan rupiah dana umat.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!