HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka dan barang bukti.

Penulis: Dhani Kontributor Lampung Utara | Editor: Shodiq

Lampung Utara,harian7.com – Personil Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, Riko Handoko (29) warga Kotabumi itu diringkus pada Selasa (23/6/2020) malam.

Baca Juga:  Diduga Tipu Korban, Broker Proyek Ditangkap Polisi, Walikota Salatiga: Jangan Percaya Kepada Orang Yang Mengaku Bisa Menangkan Tander Proyek, Semua Sudah Ada Mekanismenya

“Pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu itu ditangkap tadi malam oleh opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara bersama pelaku juga turut diamankan sejumlah alat buktinya,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (24/6/2020).

Dijelaskannya, pelaku diamankan di TKP Gang Cimahi, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti berupa 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 8,40 gram, 3 buah plastik klip dan 1 buah dompet warna merah.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor, Seorang Residivis Diringkus Polres Purbalingga

Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, lanjutnya, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga:  Durhaka! Rencanakan Pembunuhan Kedua Orang Tua Beserta Kakak Perempuanya Dengan Racun Arsenik Tidak Berhasil, Pelaku Akhirnya Gunakan Racun Sianida

“Karena kondisi saat ini sedang Pandemi Covid 19 terhadap tersangka setelah kita amankan, kita lakukan pengecekan kesehatan tubuh, memberikan penyemprotan cairan disinfektan,” jelas Iptu Aris.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!