HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Keluar Dari Tempat Karantina, 51 Pekerja di PHK

CILACAP, Harian7.com – PT. D & C Engineering Company menerapkan pembatasan sosial saat pandemi COVID-19 meski operasional PLTU Cilacap harus berjalan agar pasokan listrik tetap terjaga. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi nomor 001/DIR.HO/IV/2020 mengenai pelaksanaan pencegahan penyebaran dan penularan wabah covid-19.

Karenanya, karyawan atau pekerja yang melanggar aturan tersebut akan kena sanksi tegas. Seperti yang diterima 51 orang pekerja PT D & C Engineering Company baru-baru ini. Mereka mendapat surat peringatan (SP) untuk ketiga kalinya hingga akhirnya harus menerima kenyataan diputus hubungan kerja (PHK).

Dalam surat peringatan disebutkan SK Direksi nomor 001/DIR.HO/IV/2020 tersebut juga mengatur tata pelaksanaan pencegahan penyebaran dan penulaan wabah COVID-19 pada point 3, bahwa dalam keadaan apapun, pekerja dilarang keluar dari komplek PLTU Cilacap (selaku perusahaan pemberi kerja), atau mess, dan atau karantina.

Baca Juga:  Upaya Pemadaman Gunung Ciremai Terus Dilakukan, Saat Pengeboman Air Helikopter Jenis Bell 412SP Rusak

Pada surat peringatan tersebut menyebutkan, karyawan yang mendapatkan surat peringatan dinilai tidak mengindahkan akibat dari perbuatannya terhadap keselamatan diri sendiri, rekan kerja, serta keselamatan dan keamanan sistem jaringan pasokan listrik di Indonesia.

“Maka dengan ini, saudara dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), serta Surat Peringatan Ketiga (SP3). Surat ini sekaligus merupakan surat Pemutusan Hubungan Kerja saudara,” begitu bunyi pada surat yang ditandatangani Yanni selaku Personalia di Jakarta tanggal 17 April 2020.

Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) PT D & C Engineering Company, Ardi Nurdiansah mengatakan, surat peringatan atau PHK yang diberikan perusahaan kepada pekerja tidak proporsional sesuai dengan kompetensi surat yang diterbitkan oleh perusahaan.

Baca Juga:  Peran PKK di Cilacap Diapresiasi Pj Bupati, Begini Jelasnya

Pekerja menilai, redaksi surat peringatan yang sekaligus surat PHK sangat tidak proporsional dan tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2013 pasal 161 tentang pembuatan surat peringatan. Karena semestinya surat peringatan dan surat PHK harusnya terpisah atas kompetensinya.

Site Manager PT D & C Engineering Company M Dody Kurniawan mengatakan, hasil pertemuan dengan agenda klarifikasi belum menghasilkan suatu hasil apapun.

“Belum ada hasil apapun. Mediasi pertama dijadwalkan minggu depan,” katanya, setelah melakukan klarifikasi kepada pihak Dinas Dinas Ketenagakerjaan Dan Perindustrian (Dinasakerin) Kabupaten Cilacap maupun pihak pekerja, di Aula Disnakerin, Selasa (16/06/2020).

Menurutnya, untuk solusi perselisihan antara pekerja dan perusahaan sendiri, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kecelakaan di Sruwen, Pengendara Motor Tewas

“Kita taat aturan hukum, kita ikutin saja alurnya,” ujar Dody.

Sementara, Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi mengatakan, klarifikasi sudah dilakukan, dan bisa ditarik kesimpulan pihaknya kalau memang ada permasalahan antara pihak manajemen dan pekerja.

“Pihak manajemen menginginkan PHK kepada 51 pekerja, dan pekerja ingin bisa bekerja kembali,” katanya.

Karenanya, untuk langkah tindak lanjut perselisihan ini akan dilanjutkan dengan mediasi pertama yang dijadwalkan pada minggu depan. Dari mediasi tersebut, diharapkan bisa menemukan titik temu antara pihak manajemen dan pekerja.

“Kita mengupayakan tidak terjadi PHK. PHK adalah alternatif terakhir kalau tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!