HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Disdukcapil Cilacap Hapus Denda Keterlambatan Urus Administrasi Kependudukan

Cilacap, Harian7.com – Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2020 dan surat edaran yang ditandatangani PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dian Setiabudi nomor 471/663/23 tanggal 03 Juni 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Lainnya di Kabupaten Cilacap dalam masa Pandemi COVID-19.

Penghapusan denda keterlambatan berlaku mulai 8 Juni 2020 mendatang sampai dengan masa penetapan status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Kabupaten Cilacap dinyatakan selesai.

Baca Juga:  Kedatangan Keluarga Andrey WNA Yang Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Merbabu Diundur, Karena Masih Menunggu Kelengkapan Data

“Dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam pembayaran denda administrasi keterlambatan pelaporan kependudukan dan peristiwa penting lainnya di Kabupaten Cilacap dalam masa pandemi COVID-19,” kata PLT Kepala Disdukcapil Cilacap, Dian Setiabudi, Rabu (03/06/2020).

Dijelaskan, penghapusan denda mulai berlaku 8 Juni 2020 sampai dengan masa penetapan status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Kabupaten Cilacap dinyatakan selesai,” jelasnya.

Baca Juga:  Pertandingan Perdana Counterpain Liga 3 Jawa Tengah Grup C, PSISa Salatiga Gagal Raih Poin Penuh, Hari: Secara permainan unggul, keberuntungan belum berpihak

Selanjutnya, UPTD Pelayanan Dukcapil se-Kabupaten Cilacap diminta untuk Segera mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut kepada masyarakat.

“Apabila terdapat kendala teknis untuk segera dikoordinasikan lebih lanjut ke Dinas,” tandasnya.

Sementara untuk pelayanan administrasi dokumen kependudukan yakni pindah masuk dari luar Kabupaten Cilacap, pindah keluar antar Kabupaten/Kota/Provinsi, perubahan data, data hilang, akta kelahiran dan akta kematian diproses menggunakan pelayanan online yang dapat diakses melalui https:/eakta.cilacapkab.go.id atau melalui aplikasi si Cemplon yang berbasis android.

Baca Juga:  Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Seorang Nenek Ditemukan Tak Bernyawa di Sawah

“Selama masa pandemi COVID-19 Disdukcapil juga melayani perekaman KTP-el dengan batasan kuota perhari 20 orang. Silahkan menggunakan nomor antrian online untuk perekaman KTP-el,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!