HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Di Wonosobo Uji Coba Daltrans Mulai Diberlakukan, Warga Keluar Kota Wajib Bawa Surat Jalan Dari RT/RW

WONOSOBO,harian7.com  – Uji coba
pengendalian moda transportasi (Daltrans) di Kabupaten Wonosobo mulai
diberlakukan, mulai Senin (4/5/2020). Tidak ada pembatasan aktivitas maupun
larangan jalan sampai ke arah perbatasan dari maupun ke Wonosobo, namun
sejumlah aturan diterapkan.

Dijumpai saat pemantauan uji coba di Terminal Mendolo, Senin (4/5/2020),
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Bagyo
Sarastono menekankan, meski tak ada pembatasan aktivitas, namun setiap warga
yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melengkapi diri dengan
surat jalan dari RT/RW di mana ia tinggal.

Baca Juga:  Semarak Hari Juang Kartika ke-79, Warga Antusias Ikut Joy Ride Panser di Ambarawa

Dijelaskan, petugas Posko Gugus Tugas Covid-19 di perbatasan diperbolehkan
menerapkan protokol penghentian dan penghalauan, bagi kendaraan dari luar
daerah yang hendak masuk wilayah Wonosobo, tanpa dilengkapi surat perintah
perjalanan.

“Tidak ada penutupan jalan atau penyekatan jalan dalam upaya pengendalian
moda transportasi, karena ini bukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
maupun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM),” terangnya.

Setiap pelaku perjalanan, menurut Bagyo hanya diwajibkan untuk mematuhi
sejumlah protokol yang ditetapkan. Seperti, kendaraan hanya digunakan untuk
pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas penting, serta harus dilengkapi dengan
surat jalan dari RT/ RW di mana mereka berdomisili, saat harus melewati batas
daerah.

Baca Juga:  Apes, Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Asal Boyolali Diamankan Warga

Kendaraan yang membawa penumpang, juga diminta tidak melebihi 50% dari
kapasitas kendaraan, serta dilengkapi dengan cairan pembersih tangan dan tisu
di dalamnya.

“Pengendara sepeda motor wajib bermasker dan menggunakan sarung tangan.
Pengemudi tidak boleh berkendara apabila suhu badan di atas normal maupun saat
tidak sehat,” lanjutnya.

Upaya membatasi jumlah penumpang hanya sampai 50% dari kapasitas, menurut
Bagyo, demi penerapan phisycal distancing dalam kendaraan. Sehingga
meminimalisasi potensi penularan virus antar penumpang.

Bagyo menjelaskan, kendaraan dengan dua baris kursi di dalamnya, maksimal
penumpang yang diperbolehkan adalah tiga orang, dengan konfigurasi satu
pengemudi di depan, dan dua penumpang di baris belakang.

Baca Juga:  Pelukan Hangat Kapolres Salatiga di Panti Wreda: Obat Kangen Orang Tua

“Sedangkan untuk kendaraan dengan tiga baris kursi, konfigurasi maksimal
adalah satu pengemudi, dua penumpang di kursi baris tengah, dan satu1 penumpang
di kursi baris belakang,” sebutnya.

Pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan jenis transportasi umum seperti
bus dan angkutan kota, yakni maksimal penumpang 50% untuk bus, dan enam
penumpang untuk angkot.

“Upaya sosialisasi terkait pembatasan moda
transportasi di Kabupaten Wonosobo sudah dilakukan sejak 27 April sampai 3 Mei.
Kemudian dilanjutkan dengan uji coba lapangan mulai 4 hingga 7 Mei 2020. Akan mulai
diterapkan penuh pada 8 – 31 Mei 2020,” pungkas Bagyo.(Dian/rls/hms jtng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!