HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Demi Konsumsi Sabu, Penjual Bakso Rela Kumpulin Uang dan Berakhir di Kantor Polisi

Penjual bakso saat menunjukan barang bukti di hadapan wartawan.

Kebumen,harian7.com – Sat Res Narkoba Polres Kebumen ringkus SJT (27) seorang penjual bakso warga Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen, karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen pada hari Selasa 24 Maret 2020 lalu.

Baca Juga:  Hadiri Perkumpulan Master of Ceremony Berujung Penganiayaan, Kini Kedua Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar konferensi pers kepada wartawan mengatakan, dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket Sabu seberat 1,03 Gram dan satu Handphone android merk Samsung.

“Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli sabu yang harganya jutaan rupiah,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5/2020) kemarin.

Baca Juga:  Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan Narkoba jenis Sabu.

Baca Juga:  Mobil Towing Bermuatan Maut! 16 Kg Sabu Gagal Tembus Jakarta

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar Rupiah,”pungkas Kapolres.(Dien/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!