HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sebar Berita HOAX, Warga Beran Tegalrejo Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Penulis: Ady Prasetyo

MAGELANG, harian7.com – Seorang pengguna media sosial ditangkap Satuan Resmob Polres Magelang Polda Jateng karena memposting di facebook yang isi dalam postingannya melanggar aturan Undang undang ITE.

” Kejadian bermula ketika Petugas Resmob melakukan patroli cyber di media sosial dan menemukan beberapa postingan yang tidak benar serta  meresahkan masyarakat Kabupaten Magelang,”  terang Kasat Reskrim Polres Magelang Polda Jateng AKP Hadi Handoko SH., S.I.K., dalam siaran pers pada Kamis (30/04/2020).

Baca Juga:  Gasak Mobil Honda HRV, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Genuk Semarang

Kasat Reskrim bersama Tim Resmob menindak lanjuti temuan tersebut dan melaksanakan penangkapan dan mengamankan pelaku bernama Mujiono (29) warga Dusun Beran Wetan, RT 04/RW 09, Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang merupakan admin salah satu grup facebook “INFO CAH MAGELANG” bersama barang buktinya berupa satu Lembar KTP atas nama pelaku, satu buah HP merek Readme Go warna hitam. Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jajaran Polres Semarang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di 17 TKP, Begini Jelasnya?

“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebanyak 1 milyar rupiah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!