HEADLINE

Berulang Kali Di Setubuhi Pamanya, Gadis Berusia 12 Tahun Mengadu ke Ayah – Ironis, Justru Sang Ayah Ikut Menyetubuhi Dengan Dalil Cek Keperawanan

- Admin

Sabtu, 4 April 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat menggelar konferensi pers.

Purbalingga,harian7.com – Sungguh malang nasib M (12) warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, menjadi korban nafsu bejat oleh paman dan ayah kandungnya, yang seharusnya menjaga dan merawatnya. Kedua pria yang tega merenggut masa depan M tersebut yakni TTN (32) ayah korban dan RM (30) paman korban.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) lalu mengatakan,  persetubuhan pertama kali dilakukan oleh RM paman korban dan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

Baca Juga:  Seorang Mantan Kades Mangunsari Windusari Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Telah Melakukan Korupsi dan Penggelapan

“Paman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dengan mengiming-imingi, jika korban akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres, karena sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Jelang Pileg dan Pilpres 2019, Polres Temanggung Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

“Ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” kata kapolres.

Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka TTN diamankan terlebih dahulu pada Jumat 13 Maret 2020. Sedangkan tersangka RM diamankan empat hari kemudian karena sempat lari ke hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penjambretan Diamankan Polres Purbalingga

“Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,”pungkas Kapoles. (Sinta/rls/hms)

Berita Terkait

Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi
Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:30 WIB

Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04 WIB

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42 WIB

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50 WIB

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08 WIB

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09 WIB

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20 WIB

Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!